KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi persaingan usaha Singapura, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) menjatuhkan sanksi kepada Grab setelah adanya indikasi monopoli di sektor jasa transportasi online. Hal itu terjadi setelah Grab mengakuisisi Uber. Guna menghindari kejadian serupa terjadi di Indonesia, sejumlah pihak disarankan untuk segera meningkatkan pengawasan. Muhammad Syarkawi Rauf, Pengamat persaingan usaha menilai, monitoring secara periodik di Indonesia wajib dilakukan pasca Grab mengakuisisi Uber. Terlebih, ada investor besar yang bersiap mengelontorkan dana banyak dibalik akuisisi tersebut. Karena besarnya ketersediaan dana, hal itu berpotensi membuat Grab justru menggencarkan strategi jual rugi. "Itu untuk mengusir pesaing dari pasar, istilahnya biasa disebut predatory pricing dengan berlindung di balik program promosi,” ujar Syarkawi dalam siaran persnya, Selasa (10/7).
KPPU disarankan awasi sektor jasa transportasi online lebih ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi persaingan usaha Singapura, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) menjatuhkan sanksi kepada Grab setelah adanya indikasi monopoli di sektor jasa transportasi online. Hal itu terjadi setelah Grab mengakuisisi Uber. Guna menghindari kejadian serupa terjadi di Indonesia, sejumlah pihak disarankan untuk segera meningkatkan pengawasan. Muhammad Syarkawi Rauf, Pengamat persaingan usaha menilai, monitoring secara periodik di Indonesia wajib dilakukan pasca Grab mengakuisisi Uber. Terlebih, ada investor besar yang bersiap mengelontorkan dana banyak dibalik akuisisi tersebut. Karena besarnya ketersediaan dana, hal itu berpotensi membuat Grab justru menggencarkan strategi jual rugi. "Itu untuk mengusir pesaing dari pasar, istilahnya biasa disebut predatory pricing dengan berlindung di balik program promosi,” ujar Syarkawi dalam siaran persnya, Selasa (10/7).