KPPU Dorong DPR Segera Amandemen UU Anti Monopoli



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi atau mengamandemen UU Anti Monopoli yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

UU No. 5/1999 ini awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Saat ini, RUU perubahan UU No. 5/1999 masih masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPRRI/I2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024.

Hanya saja, tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas. Adapun urgensi atas perubahan juga terdapat dalam RPJMN 2025-2029 khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha. 


Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola Anti Monopoli, Regulator China Usulkan Aturan Baru

Selain itu, jika amandemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pasalnya, persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi. Atas dasar itu, KPPU mendorong untuk menyempurnakan UU Anti Monopoli sesuai dengan perkembangan.  

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU mengatakan, pada saat proses amandememen UU No. 5/1999 yang sebelumnya sudah masuk dalam prolegnas, sudah ada draf yang disusun oleh DPR, karena usulan revisi yang lalu merupakan inisiatif legislator di Senayan.

"Saat ini kita berharap proses amandemen UU Anti Monopoli dapat berjalan lagi, baik inisiatif DPR maupun Presiden," katanya kepada KONTAN, Kamis (4/7/2024).

Gopprera menjelaskan ada beberapa fokus yang menjadi poin penting dalam revisi UU No. 5/1999, yaitu penguatan kelembagaan KPPU, denda atau sanksi, menguban rezim merger dari post-merger ke pre-merger, liniensi program dan kewenangan extra territory atau  penanganan perkara yang melibatkan perusahaan berkedudukan di luar negeri.

Baca Juga: Kata para pakar hukum terkait revisi Perkom KPPU 1/2019 perihal penanganan perkara

Selama ini, pelaporan setelah merger dan akuisisi selesai dilakukan sering menimbulkan dampak negatif seperti pemutuhan hubungan kerja (PHK) karyawan dan lainnya.

Kemudian, kewenangan KPPU harus diperkuat agar dapat menjaga persaingan usaha di dalam negeri tetap sehat. Salah satu contoh yang diajukan dalam revisi UU No.5/1999 adalah mengizinkan investigator KPPU untuk mendapatkan alat bukti dengan upaya paksa. KPPU dapat melakukan sita jaminan atas aset perusahaan senilai denda. 

Menurut dia, agar pelaksanaan tugas lebih optimal, penguatan kelembagaan diharapkan agar anggota komisi diatur secara tegas dalam undang undang sebagai pejabat negara. Sehingga, koordinasi dengan semua pihak kementerian dan lembaga lebih mudah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.  

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi harus didukung oleh sekretariat jenderal dan beberapa deputi mengingat tugas komisi cukup luas. Selain pengawasan pelaksanaan UU No. 5/1999, juga menyangkut pengawasan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah. 

Baca Juga: Pemerintah minta aturan bayar denda sebelum banding dihilangkan di RUU Anti Monopoli

"Ketentuan tersebut diharapkan secara tegas dalam amandemen UU Anti Monopoli apabila proses amandemen ini dilanjutkan lagi," sebut Gopprera.

Yang terang, pengawasan persaingan usaha selama  24 tahun telah dilakukan oleh pegawai KPPU. Keahlian khusus dan pengalaman yang dimiliki pegawai selama ini sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pengawasan yang dilakukan. 

Gopprera bilang, pegawai saat ini merupakan aset yang dimiliki oleh KPPU. Proses amandemen UU No. 5/1999 apabila terlaksana diharapkan pegawai komisi dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil. "Semua pegawai KPPU dapat dipertahankan, dan tidak melatih dari awal lagi," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli