JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) No 244/2015 tentang pengadaan reklame. Dalam diskusi terbuka yang diadakan KPPU, Selasa (16/8) baik para pelaku usaha dan pihak Pemprov DKI Jakarta hadir untuk membahas dampak dari Pergub ini. Para pelaku usaha menilai, Pergub ini bisa menimbulkan keadaan pasar tidak sehat seperti monopoli. Sekadar tahu saja, Pergub 244/2015 ini mengatur perubahan penggunaan reklame menjadi videotron (papan iklan listrik) dari papan billboard. Dimana, reklame papan billboard hanya boleh berlaku di kawasan kendali rendah dan kawasan khusus seperti di kawasan Ancol dan Ragunan. Sementara untuk kawasan kendali ketat dan kendali sedang seperti diaerah Kuningan, Harmoni, Senayan itu hanya boleh berlaku reklame yang berbentuk videotron.
KPPU dorong revisi Pergub pengalihan reklame
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) No 244/2015 tentang pengadaan reklame. Dalam diskusi terbuka yang diadakan KPPU, Selasa (16/8) baik para pelaku usaha dan pihak Pemprov DKI Jakarta hadir untuk membahas dampak dari Pergub ini. Para pelaku usaha menilai, Pergub ini bisa menimbulkan keadaan pasar tidak sehat seperti monopoli. Sekadar tahu saja, Pergub 244/2015 ini mengatur perubahan penggunaan reklame menjadi videotron (papan iklan listrik) dari papan billboard. Dimana, reklame papan billboard hanya boleh berlaku di kawasan kendali rendah dan kawasan khusus seperti di kawasan Ancol dan Ragunan. Sementara untuk kawasan kendali ketat dan kendali sedang seperti diaerah Kuningan, Harmoni, Senayan itu hanya boleh berlaku reklame yang berbentuk videotron.