KPPU duga Gita Wirjawan terlibat kartel bawang



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir. Saat ini pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut. Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013. Padahal dengan perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli. 

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013). Masalahnya, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. "Artinya Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya. Adapun ke-14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul dan PT Tunas Utama Sari Perkasa. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: