KPPU duga PGN monopoli bisnis gas di Medan



Jakarta. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terjerat masalah hukum karena dianggap monopoli bisnis distribusi gas di Medan, Sumatra Utara, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan PGN diduga monopoli karena mampu menetapkan harga gas secara sepihak sehingga pelaku industri di Medan mendapatkan harga gas yang sangat tinggi.

"Ada perusahaan yang monopoli distribusi gas diduga memanfaatkan posisi dia untuk menetapkan harga gas secara sepihak dengan dugaan mereka menetapkan harga yang sangat tinggi. Ini kami perkarakan di KPPU,"jelas Syarkawi pada Selasa (27/9).


Syarkawi mengatakan ada beberapa bukti yang didapat KPPU selama melakukan penyelidikan pada 2014-2015 silam, diantaranya adalah indikasi monopoli oleh PGN karena PGN menguasai 100% distribusi gas di Medan.

Dengan penguasaan pasar hingga 100% tersebut, PGN pun menetapkan harga jual gas ke konsumen dengan harga yang sangat mahal.

"Tim investigator mempunyai hitung-hitungan harga wajar. Berdasarkan perhitungan harga wajar yang seharusnya dikenakan dibandingkan harga yang berlaku ke konsumen ada margin yang sangat besar. Margin besar hanya bisa dilakukan oleh penguasa pasar,"ungkap Syarkawi.

Bukti kedua adalah PGN menetapkan harga secara sepihak. Padahal seharusnya dalam persaingan usaha yang sehat harus terjadi tawar-menawar. "Faktanya PGN diduga menetapkan harga sendiri sehingga user-nya tidak punya posisi menawar,"jelasnya.

Bukti ketiga adalah adanya klausal yang tidak seimbang dalam kontrak PJBG yang ditandatangani oleh PGN dan konsumen sehingga memberatkan pelanggan seperti penetapan harga surcharge dan sanksi penutupan pipa gas apabila pelanggan bersengketa dengan PGN.

Bukti tersebut pun terlihat dari tagihan yang dikirimkan oleh PGN kepada pelanggannya di Medan. "Pada 9 September 2015 PGN mengirimkan tagihan harga yang disesuaikan secara sepihak. Konsumen komplain dan pada 25 November 2015 dibahas harga jual dan diputuskan dari US$ 12/MMBTU menjadi US$ 11,2/MMBTU, namun belum dilaksanakan sampai sekarang," kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean.

Gopprera pun menyebut gelar perkara monopoli gas oleh PGN akan dilakukan pada minggu kedua Oktober 2016. Dalam 150 hari akan dilakukan persidangan hingga akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim KPPU.

Dengan perkara ini, PGN pun terancam denda maksimal sebesar Rp 25 miliar dan sanksi-sanksi tambahan lainnya jika memang terbukti bersalah.

Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup enggan berkomentar terkait kasus monopoli usaha yang menjerat PGN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto