JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktek kartel impor garam oleh sejumlah perusahaan. Praktek tersebut membuat harga garam di pasaran melonjak, sementara harga garam di tingkat petani jatuh. Ketua KPPU Syarkawi Rauf bilang, dalam waktu dekat ini KPPU akan memanggil tujuh perusahaan yang mengimpor garam industri. "Kami menduga ada importir yang mendapat izin impor garam industri namun merembeskannya ke pasar gula konsumsi," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (12/8). Potensi keuntungan dari kartel impor garam memang menggiurkan. Syarkawi menghitung, dengan margin Rp 1.000 per kilogram (kg) dan realisasi impor garam industri tahun lalu sebanyak 2,25 juta ton, maka para importir bisa mengantongi untung hingga Rp 2,25 triliun.
KPPU duga tujuh importir garam melakukan kartel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadi praktek kartel impor garam oleh sejumlah perusahaan. Praktek tersebut membuat harga garam di pasaran melonjak, sementara harga garam di tingkat petani jatuh. Ketua KPPU Syarkawi Rauf bilang, dalam waktu dekat ini KPPU akan memanggil tujuh perusahaan yang mengimpor garam industri. "Kami menduga ada importir yang mendapat izin impor garam industri namun merembeskannya ke pasar gula konsumsi," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (12/8). Potensi keuntungan dari kartel impor garam memang menggiurkan. Syarkawi menghitung, dengan margin Rp 1.000 per kilogram (kg) dan realisasi impor garam industri tahun lalu sebanyak 2,25 juta ton, maka para importir bisa mengantongi untung hingga Rp 2,25 triliun.