KPPU: Dugaan kartel suku bunga perbankan terletak pada kebijakan



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan dugaan kartel suku bunga perbankan yang selama ini ditelusuri telah menghasilkan beberapa kesimpulan. Ketua KPPU, Nawir Messi mengatakan, setelah bekerja mengumpulkan bukti terkait dugaan kartel suku bunga perbankan, KPPU akhirnya mengerucutkan kesimpulannya. Dalam penyelidikan tersebut, KPPU mengatakan, persoalan dugaan kartel suku bunga perbankan tersebut terdapat pada persoalan kebijakan. "Karena itu, KPPU akan mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan suku bunga perbankan tersebut," ujar Nawir, Kamis (20/10). Nawir menjelaskan, KPPU rencananya akan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu dekat terkait dugaan kartel suku bunga perbankan tersebut. Soalnya, selama ini terdapat 14 bank yang dikategorikan sebagai penguasa industri. Soalnya bank-bank tersebut berpotensi menggerakkan pasar. Namun, setelah hampir merampungkan kajiannya, KPPU melihat kebijakan dari Bank Indonesia terkait suku bunga ini perlu diperbaharui agar tidak membuka peluang terjadinya kartel bunga kredit perbankan. "Rekomendasi KPPU akan dibicarakan dengan pejabat BI," terang Nawir. Nawir berjanji dalam beberapa minggu ke depan, rekomendasi KPPU sudah rampung dan akan segera disampaikan kepada BI. Sebelumnya, KPPU mulai melakukan monitoring atas dugaan kartel suku bunga perbankan berdasarkan inisiatif lembaga tersebut dengan mengacu besarnya tingkat suku bunga perbankan di tanah air yang dinilai sulit turun. Selain itu, KPPU menilai tingginya suku bunga perbankan disebabkan oleh beberapa faktor, pertama, struktur pasar industri tersebut yang oligopolistik. Kedua, adanya koordinasi yang dilakukan pelaku industri perbankan guna menyesuaikan tingkat suku bunga (kartel). Ketiga, akibat kebijakan bank sentral yang menetapkan suku bunga acuan cukup tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.