JAKARTA. Enam perusahaan ban besar di Indonesia melakukan praktik kecurangan usaha. Mereka yang terdiri dari; PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industru dan PT Industri Karet Deli dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melanggar UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang putusan tersebut telah dilakukan oleh ke enam perusahaan ban tersebut dengan melakukan kesepakatan harga, mengontrol produksi, serta penjualan ban roda empat kelas penumpang dengan ring 13,14, 15 dan 16 sejak tahun 2009 hingga 2012 lalu. Kesepakatan itu sendiri bahkan mereka tuangkan dalam risalah rapat Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI). Risalah rapat itu berisi; anggota APBI wajib menyampaikan laporan produksi dan penjualan mereka. Selain itu, risalah rapat juga berisi seruan yang mewajibkan anggota APBI mengontrol pasokamn ban ke pasar agar harganya stabil. Alhasil, akibat kesepakatan jahat tersebut, harga ban di pasar menjadi tidak kompetitif.
KPPU: Enam perusahaan ban lakukan monopoli
JAKARTA. Enam perusahaan ban besar di Indonesia melakukan praktik kecurangan usaha. Mereka yang terdiri dari; PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industru dan PT Industri Karet Deli dinyatakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melanggar UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang putusan tersebut telah dilakukan oleh ke enam perusahaan ban tersebut dengan melakukan kesepakatan harga, mengontrol produksi, serta penjualan ban roda empat kelas penumpang dengan ring 13,14, 15 dan 16 sejak tahun 2009 hingga 2012 lalu. Kesepakatan itu sendiri bahkan mereka tuangkan dalam risalah rapat Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI). Risalah rapat itu berisi; anggota APBI wajib menyampaikan laporan produksi dan penjualan mereka. Selain itu, risalah rapat juga berisi seruan yang mewajibkan anggota APBI mengontrol pasokamn ban ke pasar agar harganya stabil. Alhasil, akibat kesepakatan jahat tersebut, harga ban di pasar menjadi tidak kompetitif.