KPPU endus kejanggalan penunjukan asuransi TKI



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus kejanggalan dalam pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). KPPU terutama menyorot penunjukan langsung 10 perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium itu melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 209/MEN/XI/2010.

Komisioner KPPU Erwin Syahri terus terang keheranan dengan langkah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Apalagi, prosesnya lewat penunjukan langsung, itu kan tidak transparan, mekanisme yang lebih adil seperti tender," katanya kemarin (27/10).

Terlebih, Erwin mengungkapkan, TKI, selaku peserta asuransi tidak mengetahui manfaat dari asuransi itu, tapi mereka tetap wajib membayar premi. Belum lagi, para pahlawan devisa kita itu belum mengetahui cara mengajukan klaim asuransi.


KPPU berharap, tak perlu ada konsorsium asuransi TKI, melainkan cukup joint insurance. Yakni, ada dua perusahaan asuransi yang menanggung kerugian dan kematian. Dan, "Ini pun harus dipilih secara fair melalui beauty contest, dinilai oleh orang-orang yang mengerti di bidang ketenagakerjaan," tegas Erwin.

Panggil perusahaan

Rencananya, dalam waktu dekat, KPPU bakal memanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan 10 perusahaan asuransi yang masuk dalam konsorsium asuransi TKI. "Tanggal 3 November nanti, kami akan mengadakan focus group discussion," ungkap Erwin.

Dalam pertemuan tersebut, Erwin menyatakan, KPPU bakal mempertanyakan landasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan itu, termasuk mempertanyakan alasan tak melibatkan PT Jamsostek. Kepala Bagian Harmonisasi Kebijakan KPPU Elpi Nazmuzzaman menambahkan, kalau lembaganya menemukan indikasi persengkongkolan usaha dalam penunjukan konsorsium asuransi TKI tersebut, KPPU pasti akan memprosesnya lebih lanjut.

Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muhaimin tidak menjawab telepon dan pesan singkat dari KONTAN.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno mengatakan, penetapan konsorsium yang dipimpin PT Asuransi Central Asia Raya ini sudah melalui tahapan seleksi dan verifikasi. Dari 48 perusahaan asuransi yang lolos seleksi, masing-masing kemudian menggabungkan diri menjadi empat konsorsium. "Setiap tahap berjalan transparan. Yang jelas, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada TKI dan keluarganya," klaim dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can