JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus kejanggalan dalam pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). KPPU terutama menyorot penunjukan langsung 10 perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium itu melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 209/MEN/XI/2010. Komisioner KPPU Erwin Syahri terus terang keheranan dengan langkah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Apalagi, prosesnya lewat penunjukan langsung, itu kan tidak transparan, mekanisme yang lebih adil seperti tender," katanya kemarin (27/10). Terlebih, Erwin mengungkapkan, TKI, selaku peserta asuransi tidak mengetahui manfaat dari asuransi itu, tapi mereka tetap wajib membayar premi. Belum lagi, para pahlawan devisa kita itu belum mengetahui cara mengajukan klaim asuransi.
KPPU endus kejanggalan penunjukan asuransi TKI
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus kejanggalan dalam pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). KPPU terutama menyorot penunjukan langsung 10 perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium itu melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 209/MEN/XI/2010. Komisioner KPPU Erwin Syahri terus terang keheranan dengan langkah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Apalagi, prosesnya lewat penunjukan langsung, itu kan tidak transparan, mekanisme yang lebih adil seperti tender," katanya kemarin (27/10). Terlebih, Erwin mengungkapkan, TKI, selaku peserta asuransi tidak mengetahui manfaat dari asuransi itu, tapi mereka tetap wajib membayar premi. Belum lagi, para pahlawan devisa kita itu belum mengetahui cara mengajukan klaim asuransi.