KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran denda kasus persaingan usaha yang telah
inkracht. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feri Wibisono menyampaikan, putusan denda tersebut berdasarkan perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (
inkracht). Feri menambahkan, bantuan hukum yang dilaksanakan Jamdatun berdasarkan kuasa khusus dari KPPU. Nantinya akan ada proses melalui non-litigasi dan litigasi.
Jamdatun Kejagung terlebih dahulu akan melakukan upaya melalui non-litigasi. Yakni dengan mengundang dan mengimbau terlapor untuk segera membayar denda putusan KPPU yang telah
inkracht tersebut. Namun, apabila melalui proses non-litigasi, terlapor belum juga membayar denda putusan KPPU yang telah
inkracht, maka akan diambil upaya melalui litigasi.
Baca Juga: KPPU Lakukan Pemeriksaan Dugaan Perjanjian Tertutup Pembelian Minyak Goreng di Yogya "Kalau non litigasi-nya stuck, maka kemudian kami akan proses litigasi, termasuk mencari kemungkinan indikasi pidana dan kami akan sampaikan kepada KPPU untuk menindaklanjutinya," ujar Feri di Kantornya, Senin (7/11). Feri bilang, terlapor yang belum membayar denda berasal dari kasus-kasus persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini karena adanya penyimpangan dan permainan dalam prosesnya. Sehingga proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan adanya persaingan usaha yang sehat terganggu akibat adanya permainan/penyimpangan tersebut. Feri mengatakan, semua perkara yang telah diberikan kuasa khusus dari KPPU akan menjadi prioritas untuk dikerjakan. "Tentu targetnya adalah yang sebaik-baiknya dan kami biasa untuk melaksanakan secara optimal, kami janjikan optimal, semua kami janjikan optimal. Masalah keberhasilan itu tergantung daripada effort yang kita lakukan itu," ucap Feri. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah menambahkan, permintaan bantuan KPPU kepada Jamdatun Kejaksaan Agung untuk membantu penyelesaian denda denda putusan
inkracht yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Pidana Korupsi di Kasus Ekspor Minyak Goreng Dinilai Sulit Dibuktikan Ke depan, jika memang masih terdapat terlapor/korporasi yang tidak kooperatif, maka KPPU tidak segan-segan untuk melimpahkan sepenuhnya hal ini kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikannya. "Ada sekitar 300 terlapor, ini ke depan menjadi prioritas KPPU yang untuk penyelesaiannya bersama Kejaksaan Agung," ujar Afif. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menambahkan, jumlah terlapor yang belum menjalankan putusan yakni 319 terlapor. Sementara nilai denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341.217.191.123 atau Rp 341,21 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari