JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 5/KPPU-I/2013 tentang dugaan adanya persekongkolan atau praktik kartel komoditas pangan bawang putih. Pada sidang kali ini KPPU memanggil 17 perusahaan importir bawang putih yang berstatus terlapor. Beberapa perusahaan importir bawang putih yang hadir diantaranya PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Global Sarana Perkasa, PT Dakai Impex, CV Bintang, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa. Ketua Majelis KPPU, Sukarmi, mengatakan, majelis komisi mendengarkan penjelasan dari pihak terlapor terkait dugaan persongkongkolan atau praktik kartel impor bawang putih. "Setiap terlapor harus menjawab tuduhan disertai dengan bukti baik terkait transaksi impor dan distribusi barang," ujarnya dalam proses persidangan di kantor KPPU Jakarta, Kamis (9/1).
KPPU gelar sidang kartel bawang
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 5/KPPU-I/2013 tentang dugaan adanya persekongkolan atau praktik kartel komoditas pangan bawang putih. Pada sidang kali ini KPPU memanggil 17 perusahaan importir bawang putih yang berstatus terlapor. Beberapa perusahaan importir bawang putih yang hadir diantaranya PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Global Sarana Perkasa, PT Dakai Impex, CV Bintang, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa. Ketua Majelis KPPU, Sukarmi, mengatakan, majelis komisi mendengarkan penjelasan dari pihak terlapor terkait dugaan persongkongkolan atau praktik kartel impor bawang putih. "Setiap terlapor harus menjawab tuduhan disertai dengan bukti baik terkait transaksi impor dan distribusi barang," ujarnya dalam proses persidangan di kantor KPPU Jakarta, Kamis (9/1).