KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggunakan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai salah satu alat bukti dalam sidang perdana dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) pada sidang perdana dugaan karter bunga pindar pada 14 Agustus 2025. Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan bahwa kesepakatan penetapan bunga pinjaman antaranggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam SK AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi Code of Conduct bagi seluruh anggota. “SK AFPI tahun 2020 diatur bunga flat maksimum 0,8% per hari di SK AFPI Tahun 2021 terdapat aturan mengenai bunga dan biaya lain secara flat maksimum 0,4% per hari dan biaya keterlambatan maksimum 0,8% per hari,” jelasnya, Kamsi (14/8).
KPPU Gunakan SK AFPI sebagai Bukti Kartel Bunga, Ini Kata Ahli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggunakan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai salah satu alat bukti dalam sidang perdana dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) pada sidang perdana dugaan karter bunga pindar pada 14 Agustus 2025. Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan bahwa kesepakatan penetapan bunga pinjaman antaranggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam SK AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi Code of Conduct bagi seluruh anggota. “SK AFPI tahun 2020 diatur bunga flat maksimum 0,8% per hari di SK AFPI Tahun 2021 terdapat aturan mengenai bunga dan biaya lain secara flat maksimum 0,4% per hari dan biaya keterlambatan maksimum 0,8% per hari,” jelasnya, Kamsi (14/8).
TAG: