KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Rabu (19/2) kembali melanjutkan agenda sidang terkait dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I, serta PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku perusahaan jasa angkutan sewa khusus sebagai terlapor II. Sidang kali ini dipimpin oleh Dinnie Melanie selaku Ketua Majelis Komisi, serta didampingi oleh M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih selaku Anggota Majelis. Tak hanya itu, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea juga turut hadir di dalam persidangan. Baca Juga: KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi
KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Rabu (19/2) kembali melanjutkan agenda sidang terkait dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I, serta PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku perusahaan jasa angkutan sewa khusus sebagai terlapor II. Sidang kali ini dipimpin oleh Dinnie Melanie selaku Ketua Majelis Komisi, serta didampingi oleh M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih selaku Anggota Majelis. Tak hanya itu, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea juga turut hadir di dalam persidangan. Baca Juga: KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi