JAKARTA. Langkah PT Graha Layar Prima, pengelola bioskop Blitz Megaplex mempersoalkan dugaan monopoli film nasional oleh jaringan 21 Cineplex di bawah PT Nusantara Sejahtera kandas. Kemarin (20/10), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan Blitz tersebut ke tahap pemeriksaan.Alhasil, Blitz harus puas kasus ini hanya berhenti sampai tahap klarifikasi saja. "Laporan monopoli distribusi film yang dilaporkan Blitz tidak lengkap dan tidak jelas," dalih Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi, Selasa (20/10). Dia bilang, dalam laporan Blitz, KPPU tidak menemukan bukti yang mengindikasikan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Semula, Blitz menuding, dalam mengedarkan film nasional, 21 Cineplex beserta distributor dan produsernya melanggar delapan pasal dalam beleid itu. Merujuk delapan pasal dari UU itu, Blitz menuding 21 Cineplex melakukan sejumlah kecurangan. Pertama, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedua, dominasi penguasaan pasar. Ketiga, pemberlakuan perjanjian distribusi film secara tertutup yang mengakibatkan pembagian hasil pertunjukan film tidak transparan. "Setelah diklarifikasi dengan produser sebagai salah satu terlapor, KPPU tidak menemukan perjanjian atau kegiatan yang melanggar pasal itu," imbuh Junaidi.Saat dikonfirmasi, Blitz mengaku belum bisa memberikan komentar banyak. Alasannya, mereka belum mendengar dan mendapatkan pemberitahuan resmi hasil klarifikasi dari KPPU. "Kami belum bisa berkomentar. Nanti koordinasi dengan tim lainnya," jelas Wahyuni Bahar, salah satu anggota tim kuasa hukum Blitz.Kendati begitu, Blitz memastikan akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak mereka dalam mendapatkan distribusi film nasional. "Blitz akan terus mencari upaya untuk mengatasi tata edar kopi film ini biar semuanya transparan," tukas Wahyuni. Mediasi terancam Kasus ini bermula saat Blitz mengaku kesulitan menayangkan beberapa film nasional. Tahun 2007 lalu, Blitz mengeluh hanya dapat menayangkan sembilan dari 48 film nasional yang tayang di bioskop seluruh Indonesia.
KPPU Hentikan Pemeriksaan 21 Cineplex
JAKARTA. Langkah PT Graha Layar Prima, pengelola bioskop Blitz Megaplex mempersoalkan dugaan monopoli film nasional oleh jaringan 21 Cineplex di bawah PT Nusantara Sejahtera kandas. Kemarin (20/10), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan Blitz tersebut ke tahap pemeriksaan.Alhasil, Blitz harus puas kasus ini hanya berhenti sampai tahap klarifikasi saja. "Laporan monopoli distribusi film yang dilaporkan Blitz tidak lengkap dan tidak jelas," dalih Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaidi, Selasa (20/10). Dia bilang, dalam laporan Blitz, KPPU tidak menemukan bukti yang mengindikasikan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Semula, Blitz menuding, dalam mengedarkan film nasional, 21 Cineplex beserta distributor dan produsernya melanggar delapan pasal dalam beleid itu. Merujuk delapan pasal dari UU itu, Blitz menuding 21 Cineplex melakukan sejumlah kecurangan. Pertama, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedua, dominasi penguasaan pasar. Ketiga, pemberlakuan perjanjian distribusi film secara tertutup yang mengakibatkan pembagian hasil pertunjukan film tidak transparan. "Setelah diklarifikasi dengan produser sebagai salah satu terlapor, KPPU tidak menemukan perjanjian atau kegiatan yang melanggar pasal itu," imbuh Junaidi.Saat dikonfirmasi, Blitz mengaku belum bisa memberikan komentar banyak. Alasannya, mereka belum mendengar dan mendapatkan pemberitahuan resmi hasil klarifikasi dari KPPU. "Kami belum bisa berkomentar. Nanti koordinasi dengan tim lainnya," jelas Wahyuni Bahar, salah satu anggota tim kuasa hukum Blitz.Kendati begitu, Blitz memastikan akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak mereka dalam mendapatkan distribusi film nasional. "Blitz akan terus mencari upaya untuk mengatasi tata edar kopi film ini biar semuanya transparan," tukas Wahyuni. Mediasi terancam Kasus ini bermula saat Blitz mengaku kesulitan menayangkan beberapa film nasional. Tahun 2007 lalu, Blitz mengeluh hanya dapat menayangkan sembilan dari 48 film nasional yang tayang di bioskop seluruh Indonesia.