JAKARTA. Setelah memonitor 6 bulan terkait dugaan adanya monopoli yang dilakukan PT. JI Expo dalam penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil sikap untuk menghentikan proses penyelidikan tersebut. "Setelah kami pelajari bahwa ternyata penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) merupakan ranah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, dalam Perda no.12 Tahun 1991 dinyatakan bahwa PRJ adalah milik DKI Jakarta, sehingga sangkaan monopoli pupus dan tak bisa diterapkan," ujar Komisioner KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar. Ahmad melihat bahwa JI Expo sebagai penyelenggara tunggal dalam PRJ sudah bukan lagi ranah persaingan usaha melainkan sudah masuk domain eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Untuk itu, ia berharap Pemprov DKI mau berbenah meskipun penghentian proses penyelidikan atas penyelenggaraan PRJ telah dilakukan. "Perbaikan regulasi kami anjurkan kepada Perda DKI yang telah secara langsung memberikan hak eksklusif kepada JI Expo, kami ingin aturan ini jangan sampai menutup kesempatan bagi pihak lain untuk turut berkontribusi," jelasnya. Analis lain yang melandasi KPPU menghentikan KPPU menyelidiki pengusutan kepada KI Expo adalah fakta bahwa belum ada aral tidak ada kelompok lain yang menyanggupi untuk menggelar event tahunan menyambut Ulang Tahun Jakarta ini. "Karena beberapa kelompok usaha mengaku tak berkompeten menggarap hajatan sebesar PRJ," ujarnya. Menanggapi pernyataan KPPU itu, Atmajaya Salim, Kuasa Hukum JI Expo menyambut baik penghentian tersebut, menurutnya putusan KPPU untuk menghentikan penyidikan telah sesuai dengan fakta hukum. "Kami telah sampaikan pada KPPU mengenai keterikatan JI Expo atas Perda DKI yang mengatur soal penyelenggaraan PRJ," jelasnya. Mengenai keinginan KPPU agar adanya perbaikan regulasi terhadap Perda tersebut, ia bilang bahwa pihaknya sangat menyambut baik apabila ada pesaing dalam penyelenggaraan PRJ ini. "Dengan adanya persaingan justru memberikan efek positif mengenai peningkatan kualitas penyelenggaraan," tambahnya. Namun, ia menyatakan pihak yang bisa bersaing ini haruslah perusahaan atau kelompok usaha yang memiliki integritas dan kompetensi dalam penyelenggaraan event besar seperti PRJ. "Mengingat, PRJ bukan lagi acara yang dilihat dan diikuti masyarakat Jakarta tapi juga nasional bahkan internasional," ungkapnya. "Kami setuju adanya perbaikan regulasi tapi bukan berarti penurunan kualitas penyelenggaraan," pungkasnya. Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika KPPU menilai bahwa penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang melibatkan PT JI Expo terindikasi praktek monopoli. Keputusan itu berdasarkan penelitian KPPU dalam tahap monitoring beberapa waktu lalu terhadap dokumen yang merupakan regulasi dari pihak terkait, salah satunya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Perda no.8 tahun 1968 dan perda no.12 tahun 1991 yang mana dalam Perda ini dinyatakan dengan jelas bahwa PRJ adalah milik DKI Jakarta. Lebih lanjut dalam bab penjelasan Perda no.12 tahun 1991 tersebut menyatakan pula bahwa penyelenggaraan PRJ adalah PT JI Expo yang sebagian sahamnya secara tidak langsung dimiliki Yayasan PRJ lewat PT Jaya Nusa Perdana. Tak hanya itu, selain itu dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa penyelenggaraan PRJ di Kemayoran juga tak bisa dipindah lokasinya. Sebelumnya, KPPU berpandangan bahwa persaingan usaha dapat disebabkan oleh dua hal yaitu perilaku perusahaan dan regulasi yang salah kaprah atau tak sesuai, 'nah apa yang terjadi terhadap PRJ ini adalah termasuk kesalahan regulasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU hentikan pemeriksaan monopoli penyelengara Pekan Raya Jakarta
JAKARTA. Setelah memonitor 6 bulan terkait dugaan adanya monopoli yang dilakukan PT. JI Expo dalam penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil sikap untuk menghentikan proses penyelidikan tersebut. "Setelah kami pelajari bahwa ternyata penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) merupakan ranah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, dalam Perda no.12 Tahun 1991 dinyatakan bahwa PRJ adalah milik DKI Jakarta, sehingga sangkaan monopoli pupus dan tak bisa diterapkan," ujar Komisioner KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar. Ahmad melihat bahwa JI Expo sebagai penyelenggara tunggal dalam PRJ sudah bukan lagi ranah persaingan usaha melainkan sudah masuk domain eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Untuk itu, ia berharap Pemprov DKI mau berbenah meskipun penghentian proses penyelidikan atas penyelenggaraan PRJ telah dilakukan. "Perbaikan regulasi kami anjurkan kepada Perda DKI yang telah secara langsung memberikan hak eksklusif kepada JI Expo, kami ingin aturan ini jangan sampai menutup kesempatan bagi pihak lain untuk turut berkontribusi," jelasnya. Analis lain yang melandasi KPPU menghentikan KPPU menyelidiki pengusutan kepada KI Expo adalah fakta bahwa belum ada aral tidak ada kelompok lain yang menyanggupi untuk menggelar event tahunan menyambut Ulang Tahun Jakarta ini. "Karena beberapa kelompok usaha mengaku tak berkompeten menggarap hajatan sebesar PRJ," ujarnya. Menanggapi pernyataan KPPU itu, Atmajaya Salim, Kuasa Hukum JI Expo menyambut baik penghentian tersebut, menurutnya putusan KPPU untuk menghentikan penyidikan telah sesuai dengan fakta hukum. "Kami telah sampaikan pada KPPU mengenai keterikatan JI Expo atas Perda DKI yang mengatur soal penyelenggaraan PRJ," jelasnya. Mengenai keinginan KPPU agar adanya perbaikan regulasi terhadap Perda tersebut, ia bilang bahwa pihaknya sangat menyambut baik apabila ada pesaing dalam penyelenggaraan PRJ ini. "Dengan adanya persaingan justru memberikan efek positif mengenai peningkatan kualitas penyelenggaraan," tambahnya. Namun, ia menyatakan pihak yang bisa bersaing ini haruslah perusahaan atau kelompok usaha yang memiliki integritas dan kompetensi dalam penyelenggaraan event besar seperti PRJ. "Mengingat, PRJ bukan lagi acara yang dilihat dan diikuti masyarakat Jakarta tapi juga nasional bahkan internasional," ungkapnya. "Kami setuju adanya perbaikan regulasi tapi bukan berarti penurunan kualitas penyelenggaraan," pungkasnya. Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika KPPU menilai bahwa penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang melibatkan PT JI Expo terindikasi praktek monopoli. Keputusan itu berdasarkan penelitian KPPU dalam tahap monitoring beberapa waktu lalu terhadap dokumen yang merupakan regulasi dari pihak terkait, salah satunya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Perda no.8 tahun 1968 dan perda no.12 tahun 1991 yang mana dalam Perda ini dinyatakan dengan jelas bahwa PRJ adalah milik DKI Jakarta. Lebih lanjut dalam bab penjelasan Perda no.12 tahun 1991 tersebut menyatakan pula bahwa penyelenggaraan PRJ adalah PT JI Expo yang sebagian sahamnya secara tidak langsung dimiliki Yayasan PRJ lewat PT Jaya Nusa Perdana. Tak hanya itu, selain itu dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa penyelenggaraan PRJ di Kemayoran juga tak bisa dipindah lokasinya. Sebelumnya, KPPU berpandangan bahwa persaingan usaha dapat disebabkan oleh dua hal yaitu perilaku perusahaan dan regulasi yang salah kaprah atau tak sesuai, 'nah apa yang terjadi terhadap PRJ ini adalah termasuk kesalahan regulasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News