KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai memproses klarifikasi laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) terkait dugaan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link dan menyatakan untuk menghentikan proses penegakan hukum atas laporan tersebut. "Hal ini mengingat tidak adanya minimal satu alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan para terlapor telah melakukan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai melalui penggunaan ATM Link," kata Abdul Hakim Pasaribu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU dalam siaran pers, Kamis (22/7). Selain itu pihak pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU karena para terlapor tidak melaksanakan rencana pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link. Sebagai informasi, atas setiap laporan yang masuk, KPPU akan melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut.
KPPU hentikan penanganan laporan dugaan kartel biaya ATM Link
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai memproses klarifikasi laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) terkait dugaan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link dan menyatakan untuk menghentikan proses penegakan hukum atas laporan tersebut. "Hal ini mengingat tidak adanya minimal satu alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan para terlapor telah melakukan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai melalui penggunaan ATM Link," kata Abdul Hakim Pasaribu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU dalam siaran pers, Kamis (22/7). Selain itu pihak pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU karena para terlapor tidak melaksanakan rencana pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di jaringan ATM Link. Sebagai informasi, atas setiap laporan yang masuk, KPPU akan melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut.