JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) menghimbau agar rencana merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dan PT Chandra Asri dikonsultasikan ke KPPU. Himbauan ini berdasarkan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid ini menyebutkan bahwa merger dan akuisisi yang memenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU.Wasit persaingan usaha ini mengingatkan bahwa merger atau penggabungan usaha senantiasa meningkatkan efisiesi perekonomian sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nasional. “Sebaliknya, jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut,” demikian disampaikan Ketua KPPU Tresna P. Soemardi dalam keterangan tertulisnya.Tresna bilang, rencana merger kedua perusahaan tersebut dengan sendirinya akan membentuk perusahaan petrokimia yang terintegrasi, kuat dan efisien serta akan menjadi perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia dan dunia. KPPU sendiri menyambut baik rencana penggabungan ini karena diperlukan hadirnya industri petrokimia yang kuat dan efisien.Dalam konsultasi ini KPPU akan memberikan petunjuk agar tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Forum Konsultasi Merger dan akuisisi merupakan forum yang disediakan oleh KPPU untuk setiap rencana kegiatan merger dan akuisi sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010.Akibat keluarnya himbauan KPPU ini, saham TPIA ditutup melorot 5,76% ke harga Rp 3.275. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU himbau TPIA konsultasikan rencana merger
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) menghimbau agar rencana merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dan PT Chandra Asri dikonsultasikan ke KPPU. Himbauan ini berdasarkan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid ini menyebutkan bahwa merger dan akuisisi yang memenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU.Wasit persaingan usaha ini mengingatkan bahwa merger atau penggabungan usaha senantiasa meningkatkan efisiesi perekonomian sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nasional. “Sebaliknya, jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut,” demikian disampaikan Ketua KPPU Tresna P. Soemardi dalam keterangan tertulisnya.Tresna bilang, rencana merger kedua perusahaan tersebut dengan sendirinya akan membentuk perusahaan petrokimia yang terintegrasi, kuat dan efisien serta akan menjadi perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia dan dunia. KPPU sendiri menyambut baik rencana penggabungan ini karena diperlukan hadirnya industri petrokimia yang kuat dan efisien.Dalam konsultasi ini KPPU akan memberikan petunjuk agar tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Forum Konsultasi Merger dan akuisisi merupakan forum yang disediakan oleh KPPU untuk setiap rencana kegiatan merger dan akuisi sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010.Akibat keluarnya himbauan KPPU ini, saham TPIA ditutup melorot 5,76% ke harga Rp 3.275. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News