KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan hingga Juli 2019 sebanyak 45 terlapor dari 13 kasus persaingan usaha di Sumatera Utara mangkir membayar denda. Ke-13 perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan mengharuskan terlapor membayar denda. Jumlah total denda yang dibayar itu mencapai Rp 18,9 miliar lebih. "Para terlapor ini tidak kooperatif menjalankan putusan majelis KPPU," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih ketika dihubungi, Sabtu (27/7).
KPPU: Hingga Juli, ada 13 kasus persaingan usaha di Sumut yang mangkir membayar denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan hingga Juli 2019 sebanyak 45 terlapor dari 13 kasus persaingan usaha di Sumatera Utara mangkir membayar denda. Ke-13 perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan mengharuskan terlapor membayar denda. Jumlah total denda yang dibayar itu mencapai Rp 18,9 miliar lebih. "Para terlapor ini tidak kooperatif menjalankan putusan majelis KPPU," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih ketika dihubungi, Sabtu (27/7).