JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada 15 perusahaan listrik asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Ke-15 perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan kartel penetapan harga pemasangan instalasi listrik. Semua terlapor juga telah mengakui kesalahannya. Ketua Komisi KPPU Kamser Lumbanraja mengatakan, terlapor I yaitu PT Nusa Mandiri, terlapor II (PT Nusa Mandiri), terlapor III (CV Citra Jayanugraha), terlapor VI (CV Merkah), terlapor V (CV Sumber Maju), terlapor VI (CV Albar Jaya), terlapor VII (Putra Daerah), terlapor VIII (CV Alifah), terlapor IX (CV Surya Agung), terlapor X (CV Wahyu Agung), terlapor XI (CV Anugrah Prima Perkasa), terlapor XII (CV Putra Borneo), terlapor XIII (CV Karya Jaya Mandiri), terlapor XIV (DPC Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanika (ALKI)) Nunukan dan terlapor XV (DPC Alki Berau) telah terbukti bersalah. "Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No.5 Tahun 1999," ujar Kamser dalam amar putusannya di Gedung KPPU, Kamis (12/6).
KPPU hukum 15 perusahaan listrik di Nunukan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada 15 perusahaan listrik asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Ke-15 perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan kartel penetapan harga pemasangan instalasi listrik. Semua terlapor juga telah mengakui kesalahannya. Ketua Komisi KPPU Kamser Lumbanraja mengatakan, terlapor I yaitu PT Nusa Mandiri, terlapor II (PT Nusa Mandiri), terlapor III (CV Citra Jayanugraha), terlapor VI (CV Merkah), terlapor V (CV Sumber Maju), terlapor VI (CV Albar Jaya), terlapor VII (Putra Daerah), terlapor VIII (CV Alifah), terlapor IX (CV Surya Agung), terlapor X (CV Wahyu Agung), terlapor XI (CV Anugrah Prima Perkasa), terlapor XII (CV Putra Borneo), terlapor XIII (CV Karya Jaya Mandiri), terlapor XIV (DPC Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanika (ALKI)) Nunukan dan terlapor XV (DPC Alki Berau) telah terbukti bersalah. "Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No.5 Tahun 1999," ujar Kamser dalam amar putusannya di Gedung KPPU, Kamis (12/6).