KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lantaran terlambat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai. Perseroan dihukum untuk membayar denda senilai Rp 3,75 miliar. "Menyatakan bahwa Terlapor (Japfa Comfeed) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi membacakan amar putusan, Kamis (6/9) di Kantor KPPU. Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi: Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.
KPPU hukum Japfa Comfeed bayar denda Rp 3,75 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lantaran terlambat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai. Perseroan dihukum untuk membayar denda senilai Rp 3,75 miliar. "Menyatakan bahwa Terlapor (Japfa Comfeed) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi membacakan amar putusan, Kamis (6/9) di Kantor KPPU. Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi: Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.