KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi berpotensi menimbulkan persoalan dalam iklim usaha, termasuk diskriminasi distribusi energi di dalam negeri. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Menurut KPPU, ketentuan tersebut berpengaruh langsung terhadap kelangsungan operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung pada impor. “Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM nonsubsidi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (18/9).
KPPU Ingatkan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi ke Swasta Batasi Pilihan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi berpotensi menimbulkan persoalan dalam iklim usaha, termasuk diskriminasi distribusi energi di dalam negeri. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Menurut KPPU, ketentuan tersebut berpengaruh langsung terhadap kelangsungan operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung pada impor. “Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM nonsubsidi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (18/9).
TAG: