KPPU inisiasi kerja sama penegakan hukum ASEAN



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana menjadi insiator untuk membantu pembentukan dan pengembangan kelembagaan penegakan hukum persaingan usaha di negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, setelah lembaganya resmi berusia 17 tahun yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pihaknya berharap dapat meningkatkan peran lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi, saat ini tantangan penegakan hukum untuk dapat memberantas para mafia kartel dan monopoli semakin besar. "Sekarang ini, 17 tahun setelah KPPU dibentuk, kami harus bisa berperan lebih aktif, dan ada dua peran strategis yang akan kami fokuskan," ujar Syarkawi, dalam rilis media yang diterima KONTAN, Jumat (14/7).


KPPU berharap dapat mengambil peran lebih baik lagi dalam pengembangan penegakan hukum anti monopoli dan kartel di tingkat internasional khususnya di Kawasan ASEAN. Menurut Syarkawi, implementasi hukum persaingan usaha yang sehat di Asia Tenggara belum berjalan dengan baik, bahkan sebagian negara masih dalam tahap pembentukan lembaga otoritas persaingan usaha. Negara-negara tersebut antara lain, Brunei Darussalam, Laos, dan Myanmar.

Bahkan, Kamboja masih dalam tahap penyusunan regulasi UU Persaingan Usaha. "Seharusnya KPPU juga harus bisa naik kelas seperti otoritas persaingan usaha di Jepang yang mampu membantu negara lain. Kami berharap pada tahun ini, negara-negara lain seperti Myanmar, Papua Nugini dan lainnya akan bisa berkumpul di Jakarta untuk kita bantu dalam implementasi penegakan hukum persaingan usaha, sehingga KPPU juga akan mampu menjadi terdepan dalam penegakan hukum persaingan usaha," ujarnya.

Syarkawi menjelaskan, kerja sama otoritas persaingan usaha di masing-masing negara ASEAN merupakan keniscayaan. Sebab, perkembangan bisnis dan ekonomi dilakukan secara lintas negara semakin pesat, sehingga KPPU dan wasit anti monopoli di negara juga harus bersiap diri menghadapi para pelaku usaha yang melakukan monopoli atau kegiatan persaingan usaha tidak sehat lainnya.

Selain peningkatan peran di dunia internasional, Syarkawi juga berharap, di usia yang ke-17 tahun ini KPPU meningkatkan peran dan fungsinya di dalam negeri. "Kami secara internal bertekad untuk memperbaiki integritas dan kompetensi, kami ingin terus menjadi lembaga yang menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan strategis nasional," ujar dia.

Saat ini, KPPU telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pertanian, Kepolisian RI, serta Dekopin. "Kami berharap KPPU dapat menjadi lembaga kredibel, memiliki output bagus, orangnya bagus, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan memiliki basis teori dan data yang kuat," ujar Syarkawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati