JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana menjadi insiator untuk membantu pembentukan dan pengembangan kelembagaan penegakan hukum persaingan usaha di negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, setelah lembaganya resmi berusia 17 tahun yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pihaknya berharap dapat meningkatkan peran lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, saat ini tantangan penegakan hukum untuk dapat memberantas para mafia kartel dan monopoli semakin besar. "Sekarang ini, 17 tahun setelah KPPU dibentuk, kami harus bisa berperan lebih aktif, dan ada dua peran strategis yang akan kami fokuskan," ujar Syarkawi, dalam rilis media yang diterima KONTAN, Jumat (14/7).
KPPU inisiasi kerja sama penegakan hukum ASEAN
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana menjadi insiator untuk membantu pembentukan dan pengembangan kelembagaan penegakan hukum persaingan usaha di negara-negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, setelah lembaganya resmi berusia 17 tahun yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pihaknya berharap dapat meningkatkan peran lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, saat ini tantangan penegakan hukum untuk dapat memberantas para mafia kartel dan monopoli semakin besar. "Sekarang ini, 17 tahun setelah KPPU dibentuk, kami harus bisa berperan lebih aktif, dan ada dua peran strategis yang akan kami fokuskan," ujar Syarkawi, dalam rilis media yang diterima KONTAN, Jumat (14/7).