KPPU intensif lakukan pengawasan kemitraan sektor transportasi online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, akan terus melakukan pengawasan kemitraan sesuai amanah Undang-Undang. Hal ini agar terciptanya kemitraan yang sehat dan berdampak positif pada perekonomian nasional.

Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, jumlah pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU telah cukup intensif. Salah satu sektor yang diawasi adalah transportasi.

Terlebih di era digital saat ini, kemitraan antara penyedia jasa transportasi dengan mitra jasa transportasi patut menjadi perhatian karena penyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar.

KPPU telah melakukan berbagai perbaikan di sektor transportasi ini dan tidak sedikit juga pelaku UMKM yang mengaku menerima manfaat dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh KPPU.

Baca Juga: KPPU duga adanya persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga industri nikel

“Meski anggaran yang dimiliki dapat dikatakan terbatas, namun kami, KPPU, tetap berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan terhadap UMKM,” kata Guntur dalam diskusi virtual, Jumat (19/11).

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menambahkan, salah satu permasalahan yang terjadi dalam kemitraan transportasi online adalah terdapat beberapa ketentuan yang tidak imbang dalam perjanjian antara aplikator dengan mitra pengemudi dimana ketentuan tersebut merugikan mitra pengemudi.

Oleh karena itu, KPPU mengeluarkan surat perintah perbaikan kepada salah satu aplikator, PT Grab Indonesia, yang kemudian disambut baik dengan adanya perubahan perilaku oleh perusahaan jasa transportasi online tersebut.

“Kami mengapresiasi pihak aplikator yang sudah mau kooperatif untuk menjalankan perintah perbaikan yang dikeluarkan oleh KPPU,” ucap Lukman.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, memang banyak perjanjian-perjanjian kemitraan yang hanya menguntungkan pihak usaha besar saja.

Sehingga diharapkan dengan adanya KPPU dapat meminimalisir kondisi tersebut dan tercipta pola kemitraan yang ideal.

Lebih lanjut, Darmadi menyampaikan keprihatinannya terhadap KPPU, bagaimana besarnya amanat yang diberikan kepada KPPU tanpa didukung dengan anggaran dan kewenangan yang memadai. Diharapkan ke depannya perekonomian nasional dapat efisien, salah satu upaya yang dilakukan DPR melalui Komisi VI adalah berkomitmen untuk memasukkan pembahasan terkait KPPU dalam prolegnas prioritas di tahun 2022.

Baca Juga: KPPU Ingatkan Soal Larangan Bundling Tes PCR

“Tahun depan KPPU akan masuk ke shortlist prolegnas prioritas, itulah bentuk nyata dukungan DPR terhadap KPPU.” tegas Darmadi.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon mengatakan, mengenai bagaimana tantangan pengawasan di sektor transportasi dimana kemitraan transportasi online merupakan fenomena baru di semua negara.

Menghadapi fenomena baru tersebut, diperlukan kemampuan pemerintah dalam menerima input dari seluruh pihak untuk menjadi penyeimbang dan perhatian khusus untuk memperbaiki Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tantangan lainnya adalah kondisi masyarakat yang sudah bergantung pada penggunaan aplikasi untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Sehingga jumlah mitra yang sangat besar ini juga memberikan tantangan bagi perusahaan aplikasi untuk dapat mengakomodir keinginan seluruh pihak.” ujar Harya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto