KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar jangan ada praktik
bundling atau paket tes PCR dengan layanan kesehatan lainnya. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, praktik
bundling pelayanan tes PCR dengan pelayanan kesehatan lainnya berpotensi memunculkan adanya persaingan usaha tidak sehat atau memaksimalkan keuntungan. Dia mencontohkan,
bundling tes PCR dengan konsultasi dokter yang membuat konsumen atau masyarakat mengeluarkan biaya hampir dua kali lipat dari harga tes PCR.
“Jadi kami melihat bahwa ada potensi persaingan usaha tidak sehat atau memaksimumkan keuntungan ketika ada
bundling tarif PCR ketika misalnya tes PCR yang di-
bundling dengan konsultasi dengan dokter, itu biayanya bisa melambung hampir dua kali lipat,” ujar Mulyawan dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11).
Baca Juga: CEO Bio Farma: Pandemi Covid-19 mendorong transformasi industri kesehatan Indonesia KPPU mengingatkan, esensi tes PCR adalah untuk mengidentifikasi apakah seseorang terkena Covid-19 atau tidak. Sebab itu, KPPU merekomendasikan agar tidak ada praktik
bundling tes PCR dengan pelayanan kesehatan lainnya. Lebih lanjut, KPPU menyatakan, hingga saat ini belum menemukan adanya
bundling tes PCR dengan layanan kesehatan lainnya. Namun, hal tersebut perlu diantisipasi dan diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi praktik
bundling tes PCR dengan layanan kesehatan lainnya. “Dengan demikian sebenarnya sebaiknya kami melihat dan rekomendasi kami juga bahwa pemerintah perlu mengawasi tes-tes PCR yang dibundling. Tes PCR ini tujuannya adalah mengidentifikasi orang-orang yang terkena Covid-19, bukan untuk menjadi bagian dari bisnis dan ini sudah kami sampaikan saran pertimbangan kepada pemerintah,” jelas Mulyawan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Biofarma Honesti Basyir mengatakan, pada saat awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, harga layanan tes PCR bisa mencapai Rp 3,5 juta per tes. Namun ternyata dengan harga tersebut, konsumen mendapat pelayanan tes PCR dan layanan foto rontgen thorax. Hal itu juga karena pada awal pandemi belum ada aturan penetapan harga tes PCR oleh pemerintah. “Karena kebanyakan dari lab mem-
bundling bisnis ini. Contohnya, tidak hanya murni tes PCR, tapi juga ada foto thorax. Kemudian pemerintah mengambil alih ini dan menetapkan harganya,” ujar Honesti saat rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/11). Sebagai informasi, pada 14 Desember 2020, KPPU telah mengirimkan surat saran pertimbangan kepada Kementerian Kesehatan terkait dengan pelayanan PCR mandiri karena terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat berupa bundling pelayanan PCR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat