KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Matahari Pontianak Indah Mall bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan atas Saham milik PT Gita Adhitya Graha. "Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1,025 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/4). Baca Juga: Terlambat laporkan notifikasi akuisisi, KPPU denda PLN Batubara Rp 1 miliar
KPPU jatuhkan denda bagi Matahari Pontianak Indah Mall Rp 1,025 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Matahari Pontianak Indah Mall bersalah atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan atas Saham milik PT Gita Adhitya Graha. "Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1,025 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (8/4). Baca Juga: Terlambat laporkan notifikasi akuisisi, KPPU denda PLN Batubara Rp 1 miliar