KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dianggap membatasi penjualan minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda bagi tujuh perusahaan minyak goreng pada Jumat (26/5), hingga senilai Rp 71,28 miliar. KPPU dalam siaran persnya, Sabtu (27/5), menyebut, ketujuh perusahaan minyak goreng tersebut melakukan pelanggaran karena membatasi penjualan di tengah langkanya pasokan minyak goreng di tahun lalu. KPPU melakukan penyelidikan kasus ini pada tahun lalu setelah lonjakan harga minyak goreng dan memaksa pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng.
KPPU Jatuhkan Denda Rp 71,28 Miliar ke 7 Perusahaan Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dianggap membatasi penjualan minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda bagi tujuh perusahaan minyak goreng pada Jumat (26/5), hingga senilai Rp 71,28 miliar. KPPU dalam siaran persnya, Sabtu (27/5), menyebut, ketujuh perusahaan minyak goreng tersebut melakukan pelanggaran karena membatasi penjualan di tengah langkanya pasokan minyak goreng di tahun lalu. KPPU melakukan penyelidikan kasus ini pada tahun lalu setelah lonjakan harga minyak goreng dan memaksa pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan sementara atas harga eceran minyak goreng.