KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji pasal mengenai pembayaran denda sebelum pengajuan banding. Perusahaan yang diputuskan bersalah oleh KPPU diwajibkan membayar denda 10% sebelum mengajukan banding. Pasal tersebut menjadi penghambat selesainya revisi Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Ada tambahan pembayaran 10% denda sebelum banding masih belum sepakat," ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra saat acara diskusi, Jumat (11/1). Guntur bilang pasal tersebut memiliki efek positif dan negatif bagi KPPU. Pasal yang baru menjadi masalah menjelang akhir disahkannya revisi UU ini belum dibahas secara mendalam oleh KPPU. Hal itu terkait tindak lanjut bila KPPU kalah dalam banding yang dilakukan. Bila 10% denda yang dibayar diawal harus dikembalikan maka perlu ada mekanisme khusus.
KPPU kaji pasal bayar denda sebelum banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji pasal mengenai pembayaran denda sebelum pengajuan banding. Perusahaan yang diputuskan bersalah oleh KPPU diwajibkan membayar denda 10% sebelum mengajukan banding. Pasal tersebut menjadi penghambat selesainya revisi Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Ada tambahan pembayaran 10% denda sebelum banding masih belum sepakat," ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra saat acara diskusi, Jumat (11/1). Guntur bilang pasal tersebut memiliki efek positif dan negatif bagi KPPU. Pasal yang baru menjadi masalah menjelang akhir disahkannya revisi UU ini belum dibahas secara mendalam oleh KPPU. Hal itu terkait tindak lanjut bila KPPU kalah dalam banding yang dilakukan. Bila 10% denda yang dibayar diawal harus dikembalikan maka perlu ada mekanisme khusus.