JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Mahkamah Agung (MA). PN Bandung membatalkan putusan KPPU yang menghukum PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan General Electric (GE) Transportation terkait tender pengadaan lokomotif seri CC 204 pada tahun 2009. Anggota Divisi Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama, mengatakan KPPU sudah mengajukan kasasi itu pada 15 Juni lalu. "Kami ingin membantah semua pertimbangan hakim di PN Bandung," ujar Berla, kemarin (19/6). Wasit persaingan usaha ini tidak sepakat dengan putusan hakim yang menilai putusan KPPU terhadap KAI dan GE itu tidak cukup bukti. Padahal, semua keputusan KPPU sudah disertai bukti dalam setiap sidang persaingan usaha.
KPPU kasasi putusan PN Bandung terkait tender pengadaan lokomotif
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Mahkamah Agung (MA). PN Bandung membatalkan putusan KPPU yang menghukum PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan General Electric (GE) Transportation terkait tender pengadaan lokomotif seri CC 204 pada tahun 2009. Anggota Divisi Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama, mengatakan KPPU sudah mengajukan kasasi itu pada 15 Juni lalu. "Kami ingin membantah semua pertimbangan hakim di PN Bandung," ujar Berla, kemarin (19/6). Wasit persaingan usaha ini tidak sepakat dengan putusan hakim yang menilai putusan KPPU terhadap KAI dan GE itu tidak cukup bukti. Padahal, semua keputusan KPPU sudah disertai bukti dalam setiap sidang persaingan usaha.