KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memiliki rencana untuk mengganti sistem notifikasi dari post-notifikasi menjadi pre-notifikasi ketika melakukan rencana penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan (akuisisi) melalui RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Wacana ini diungkapkan oleh Guntur Syahputra Saragih, Anggota Komisioner dari KPPU pada acara Seminar Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MAPPU). Guntur mengatakan, keputusan untuk beralih sistem notifikasi dari post-notifikasi menjadi pre-notifikasi itu untuk memudahkan pelaku usaha itu sendiri karena dalam sistem post-notifikasi masih ada proses penilaian dari KPPU. "Post itu memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, sudah merger kemudian harus ragu-ragu dan cemas bagaimana nanti dengan penilaian notifikasi dari KPPU. Maka dari itu solusinya adalah amandemen masuk menjadi pre-notifikasi," Jelas Guntur, Kamis (14/2).
KPPU: Keputusan pre-notifikasi atau post-notifikasi masih menunggu hasil amandemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memiliki rencana untuk mengganti sistem notifikasi dari post-notifikasi menjadi pre-notifikasi ketika melakukan rencana penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan (akuisisi) melalui RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Wacana ini diungkapkan oleh Guntur Syahputra Saragih, Anggota Komisioner dari KPPU pada acara Seminar Masyarakat Pemantau Persaingan Usaha (MAPPU). Guntur mengatakan, keputusan untuk beralih sistem notifikasi dari post-notifikasi menjadi pre-notifikasi itu untuk memudahkan pelaku usaha itu sendiri karena dalam sistem post-notifikasi masih ada proses penilaian dari KPPU. "Post itu memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, sudah merger kemudian harus ragu-ragu dan cemas bagaimana nanti dengan penilaian notifikasi dari KPPU. Maka dari itu solusinya adalah amandemen masuk menjadi pre-notifikasi," Jelas Guntur, Kamis (14/2).