JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Keputusan itu diambil setelah dari hasil penelitian wasit persaingan usaha ini mendapatkan indikasi kuat kesepakatan di antara anggota IPOP menjadi sarana kartel yang menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menyatakan kesepakatan IPOP itu tidak dapat diimplementasikan. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, dari hasil analisis yang dilakukan, KPPU menemukan kalau kesepakatan IPOP memuat aturan yang mengikat pelaku usaha untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Sementara itu, KPPU mendapatkan indikasi kuat kalau implementasi IPOP ini membawa dampak terhadap pelaku usaha lain di luar IPOP. Dampak itu berupa hambatan perusahaan lain untuk memasok ke perusahaan yang tergabung IPOP. "Hambatan itu dialami pelaku usaha yang telah patuh melaksanakan regulasi pemerintah dalam hal ini Indonesia Suistanable Palm Oil (ISPO), yang selama ini merupakan regulasi industri sawit pemerintah di Indonesia," ujar Syarkawi, Kamis (14/4).
KPPU: Kesepakatan IPOP tidak bisa diterapkan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Keputusan itu diambil setelah dari hasil penelitian wasit persaingan usaha ini mendapatkan indikasi kuat kesepakatan di antara anggota IPOP menjadi sarana kartel yang menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menyatakan kesepakatan IPOP itu tidak dapat diimplementasikan. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, dari hasil analisis yang dilakukan, KPPU menemukan kalau kesepakatan IPOP memuat aturan yang mengikat pelaku usaha untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Sementara itu, KPPU mendapatkan indikasi kuat kalau implementasi IPOP ini membawa dampak terhadap pelaku usaha lain di luar IPOP. Dampak itu berupa hambatan perusahaan lain untuk memasok ke perusahaan yang tergabung IPOP. "Hambatan itu dialami pelaku usaha yang telah patuh melaksanakan regulasi pemerintah dalam hal ini Indonesia Suistanable Palm Oil (ISPO), yang selama ini merupakan regulasi industri sawit pemerintah di Indonesia," ujar Syarkawi, Kamis (14/4).