KPPU kesulitan temukan bukti monopoli sembako



JAKARTA. Keinginan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha dalam perdagangan barang keburuhan pokok menghadapi tantangan besar.  Syarkawi Rauf, anggota KPPU mengatakan, berdasarkan laporan terakhir yang masuk kepadanya pada pekan lalu, dugaan tersebut masih diproses dalam tahap penyelidikan.

Sampai saat ini, dugaan tersebut belum bisa dinaikkan statusnya ke tingkat pemeriksaan pendahuluan. Syarkawi menambahkan, saat ini pihaknya masih berusaha untuk mencari minimal dua alat bukti kuat untuk mengungkap praktik monopoli dalam perdagangan barang kebutuhan pokok.

"Sudah ada bukti, tapi kadang komisioner A sudah setuju dan oket ketika dirapatkan lagi, komisioner lain meras belum yakin bahwa bukti itu kuat," kata Syarkawi kepada Kontan pekan kemarin.


KPPU pada akhir Januari lalu menduga telah terjadi praktik monopoli dalam bisnis bahan pokok dan jasa logistik di dalam negeri. Dugaan ini mereka dasarkan pada pergerakan harga barang kebutuhan pokok saat beberapa waktu lalu pemerintah menaikkan kemudian menurunkan harga BBM.

Syarkawi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan harga barang yang dilakukan, KPPU menemukan bukti bahwa penurunan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah pada pertengahan Januari 2015 lalu tidak memberikan dampak besar terhadap penurunan harga barang kebutuhan pokok.

Padahal kata Syarkadi, biasanya harga kebutuhan pokok memiliki sensivitas yang tinggi terhadap harga BBM. "Ketika harga BBM naik, respon kenaikan harga kebutuhaan pokok cepat, tapi saat harga BBM turun, harga kebutuhan pokok tidak turun, itu indikasi pelanggaran usaha," katanya.

Nawir Messi, Ketua KPPU mengatakan, untuk membuktikan dugaan monopoli tersebut, KPPU akan meminta keterangan dari para pelaku usaha di sektor perdagangan barang kebutuhan pokok, termasuk pengusaha dan distributor minyak goreng. Selain itu, KPPU juga memanggil para pelaku usaha di bidang logistik.

Syarkawi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pihak- pihak tersebut. Namun, pihaknya belum mau buru- buru menaikkan status dugaan monopoli tersebut karena bukti yang diperlukan dirasa belum cukup kuat.

"Kami akan hati- hati, apalahi kalau bukti yang diperlukan untuk ini berupa bukti komunikasi antara pelaku usaha dan bukti yang memerlukan analisa ekonomi mendalam seperti ini, karena memang perdebatannya akan panjang," kata Syarkawi.

Meskipun demikian, Syarkawi menargetkan April mendatang KPPU bisa menaikkan status dugaan monopoli dalam perdagangan barang kebutuhan pokok ini ke tingkat pemeriksaan. "Tapi itu seua tergantung alat bukti ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa