JAKARTA. Pengaduan Panitia Lelang KTP elektronik (E-KTP), oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya indikasi persengkongkolan dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun mulai ditindaklanjuti KPPU. Ketua KPPU, Nawir Messi menegaskan bahwa laporan dugaan persengkongkolan tersebut sudah diterima oleh KPPU. Saat ini KPPU masih mengklarifikasi laporan-laporan tersebut. Klarifikasi ini disertai dengan pengumpulan bukti-bukti apakah benar Panitia Lelang E-KTP benar-benar melakukan persengkongkolan atau tidak. Dalam proses pengklarifikasian ini, KPPU pertama-tama mengumpulkan informasi apakah benar dugaan penyimpangan panitia lelang ini merupakan isu persaingan usaha atau tidak. Kalau nantinya, KPPU menemukan adanya indikasi isu persaingan usaha, maka KPPU akan terus menindaklanjuti penyelidikan tersebut. Namun bila sebaliknya, maka KPPU akan menghentikan penyelidikan. Dalam kasus ini, terdapat dua aspek yang harus diselidiki yakni aspek verifikasi terkait kasus pidana yang menjadi urusan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aspek horizontal yang mengarah pada dugaan adanya persengkongkolan, yang menjadi ranah KPPU. Jika aspek horizontal itu ditemukan maka KPPU akan terus memperdalam penemuannya. "Karena itu, kasus ini masih sangat dini untuk disimpulkan," ujar Nawir kepada KONTAN, Senin (12/9).
KPPU klarifikasi bukti dugaan persengkongkolan E-KTP
JAKARTA. Pengaduan Panitia Lelang KTP elektronik (E-KTP), oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya indikasi persengkongkolan dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun mulai ditindaklanjuti KPPU. Ketua KPPU, Nawir Messi menegaskan bahwa laporan dugaan persengkongkolan tersebut sudah diterima oleh KPPU. Saat ini KPPU masih mengklarifikasi laporan-laporan tersebut. Klarifikasi ini disertai dengan pengumpulan bukti-bukti apakah benar Panitia Lelang E-KTP benar-benar melakukan persengkongkolan atau tidak. Dalam proses pengklarifikasian ini, KPPU pertama-tama mengumpulkan informasi apakah benar dugaan penyimpangan panitia lelang ini merupakan isu persaingan usaha atau tidak. Kalau nantinya, KPPU menemukan adanya indikasi isu persaingan usaha, maka KPPU akan terus menindaklanjuti penyelidikan tersebut. Namun bila sebaliknya, maka KPPU akan menghentikan penyelidikan. Dalam kasus ini, terdapat dua aspek yang harus diselidiki yakni aspek verifikasi terkait kasus pidana yang menjadi urusan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aspek horizontal yang mengarah pada dugaan adanya persengkongkolan, yang menjadi ranah KPPU. Jika aspek horizontal itu ditemukan maka KPPU akan terus memperdalam penemuannya. "Karena itu, kasus ini masih sangat dini untuk disimpulkan," ujar Nawir kepada KONTAN, Senin (12/9).