KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) khususnya untuk menangani dan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi merger dan akuisisi. Kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan kerja sama formal antara pihakya dengan PPATK telah terjalin sejak 2010. Sejak saat itu, dia bilang kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.
KPPU Koordinasi dengan PPATK Tangani TPPU Dalam Transaksi Merger dan Akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) khususnya untuk menangani dan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi merger dan akuisisi. Kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan kerja sama formal antara pihakya dengan PPATK telah terjalin sejak 2010. Sejak saat itu, dia bilang kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.