KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pelaku usaha industri gula di Lampung pada Senin (11/11). Kegiatan ini ditujukan untuk mendalami isu-isu yang berkaitan dengan persaingan usaha dalam industri gula. Serta mendorong transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara regulator, pelaku usaha, dan stakeholders terkait. Secara khusus, pertemuan mengidentifikasi potensi praktik bisnis yang tidak sehat dan memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk memberikan masukan terkait kebijakan guna memperbaiki iklim persaingan usaha di sektor gula.
Baca Juga: Sumber Global (SGER) Diduga Lakukan Kecurangan Bisnis Batubara, Ini Kata ESDM Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, langkah ini dilakukan guna menciptakan iklim yang lebih kondusif untuk pengembangan industri gula di Lampung maupun di skala nasional, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia. KPPU juga berharap kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman mengenai dinamika pasar gula yang semakin kompleks. Sekaligus memberikan wawasan kepada para pelaku industri tentang pentingnya menjaga prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal itu guna mencegah adanya praktik-praktik anti persaingan yang merugikan konsumen dan masyarakat luas. Dalam FGD ini, hadir perwakilan dari delapan perusahaan gula besar yang beroperasi di Provinsi Lampung, antara lain PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gunung Madu Plantation, PT Pemuka Sakti Manis Indah, dan PT Sinergi Gula Nusantara Regional Sumatera. Merujuk pada data terbaru dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, kebutuhan konsumsi gula di Indonesia menyentuh angka 6 juta ton. Dari angka kebutuhan tersebut, 3 juta ton merupakan kebutuhan gula konsumsi dan 3 juta ton kebutuhan gula produksi.
Baca Juga: Ada Potensi Ketidakadilan Ditengah Dominasi Layanan Pengiriman Marketplace Berdasarkan estimasi produksi untuk tahun 2023, Provinsi Jawa Timur masih menjadi provinsi penghasil gula terbesar dengan angka produksi mencapai 1,21 juta ton, jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi penghasil gula lainnya. Sementara itu, Provinsi Lampung, yang menjadi salah satu pusat produksi gula terbesar di Indonesia, hanya mampu memproduksi gula sebanyak 768.400 ton pada periode yang sama. Selain Lampung, terdapat sembilan provinsi penghasil gula lainnya yang rata-rata produksi gula mereka hanya mencapai 471.940 ton pada periode 2019-2023. Meskipun demikian, sektor industri gula di Lampung tetap memiliki potensi besar untuk berkembang. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang berfokus pada penguatan sektor pertanian dan perkebunan gula nasional. Salah satu topik yang juga menjadi sorotan dalam FGD ini adalah pola kemitraan antara perusahaan gula dengan petani tebu. Meskipun pola kemitraan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan produksi dan kualitas tebu, sejumlah kendala masih dihadapi oleh perusahaan salah satunya adalah ketersediaan lahan yang semakin sedikit. Selain itu, faktor iklim juga menjadi pemicu dalam peningkatan produktivitas di mana tidak bisa dilakukannya replanting pada 30% lahan yang rusak. Harga pupuk yang terus meningkat juga menjadi beban berat bagi petani yang sebagian besar bergantung pada input ini untuk memastikan hasil tebu yang optimal. Kondisi ini menyebabkan petani terjebak dalam dilema di mana dibutuhkan pupuk berkualitas untuk meningkatkan hasil panen. Namun biaya yang tinggi membuat banyak petani kesulitan membeli pupuk yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam forum juga mengemuka bahwa harga jual gula rata-rata adalah sekitar Rp 14.000 sampai Rp 15.000 per kilogram. KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor industri gula, yang pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing nasional.
"Kami berharap melalui FGD ini, kita dapat memperkuat dialog antara KPPU dan pelaku usaha untuk nantinya kami sampaikan sebagai saran dan pertimbangan kepada Pemerintah sebagai regulator," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Senin (11/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi