KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (1/11) kemarin di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS). Sidang ini merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. Kepala Kantor Wilayah VII KPPU, M. Hendry Setiawan menyampaikan, berdasarkan LDP, KPPU menemukan perilaku PT LBS yang pada bulan Maret 2022 membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya.
KPPU Lakukan Pemeriksaan Dugaan Perjanjian Tertutup Pembelian Minyak Goreng di Yogya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (1/11) kemarin di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS). Sidang ini merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. Kepala Kantor Wilayah VII KPPU, M. Hendry Setiawan menyampaikan, berdasarkan LDP, KPPU menemukan perilaku PT LBS yang pada bulan Maret 2022 membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya.