JAKARTA. Setelah menerima kelengkapan dokumen terkait rencana akuisisi Unilever Indonesia Holding B.V. terhadap PT Sara Lee Body Care, Tbk dan menyatakan telah lengkap. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini masuk melakukan penilaian awal terhadap rencana akuisisi tersebut."Penilaian awal akan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung 27 Neu sampai 9 Juli 2010," kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, Senin (21/6).Dalam penilaian awal ini, KPPU akan menilai dua hal, yaitu: apakah pelapor dalam notifikasi termasuk dalam threshold pelaku usaha yang perlu notifikasi pada KPPU, dan kedua melihat konsentrasi pasar yang akan terbentuk sebelum dan sesudah akuisisi berlangsung.Apabila konsentrasi pasar yang terbentuk < 1800 HHI, KPPU akan menyatakan tidak keberatan. Sementara jika konsentrasi terbentuk >1800 HHI, maka KPPU akan melaksanakan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan menyeluruh meliputi pemeriksaan atas perhitungan efisiensi, hambatan usaha, argumentasi potensi kerugian, dan potensi terjadinya perilaku persaingan usaha tidak sehat."KPPU mengumpulkan data-data terkait dan akan mengadakan pertemuan konfirmasi dengan kedua belah pihak PT Unilever Indonesia terhadap PT Sara Lee Body Care, Tbk pada tanggal 28 Juni 2010 nanti," katanya.Pra-notifikasi ini merupakan notifikasi yang keempat sejak Peraturan Komisi ini diberlakukan pada tanggal 13 Mei 2009. Hal ini menunjukkan munculnya kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya kepastian hukum terhadap rencana aksi akuisisi korporasi yang dijalankannya. Bahkan, meskipun bersifat voluntary hingga Juni 2010 ini KPPU telah menerima 38 konsultasi pelaku usaha yang akan melakukan hal serupa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU Lakukan Penilaian Awal Akuisisi Unilever terhadap Sara Lee
JAKARTA. Setelah menerima kelengkapan dokumen terkait rencana akuisisi Unilever Indonesia Holding B.V. terhadap PT Sara Lee Body Care, Tbk dan menyatakan telah lengkap. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini masuk melakukan penilaian awal terhadap rencana akuisisi tersebut."Penilaian awal akan berlangsung selama 30 hari kerja terhitung 27 Neu sampai 9 Juli 2010," kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, Senin (21/6).Dalam penilaian awal ini, KPPU akan menilai dua hal, yaitu: apakah pelapor dalam notifikasi termasuk dalam threshold pelaku usaha yang perlu notifikasi pada KPPU, dan kedua melihat konsentrasi pasar yang akan terbentuk sebelum dan sesudah akuisisi berlangsung.Apabila konsentrasi pasar yang terbentuk < 1800 HHI, KPPU akan menyatakan tidak keberatan. Sementara jika konsentrasi terbentuk >1800 HHI, maka KPPU akan melaksanakan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan menyeluruh meliputi pemeriksaan atas perhitungan efisiensi, hambatan usaha, argumentasi potensi kerugian, dan potensi terjadinya perilaku persaingan usaha tidak sehat."KPPU mengumpulkan data-data terkait dan akan mengadakan pertemuan konfirmasi dengan kedua belah pihak PT Unilever Indonesia terhadap PT Sara Lee Body Care, Tbk pada tanggal 28 Juni 2010 nanti," katanya.Pra-notifikasi ini merupakan notifikasi yang keempat sejak Peraturan Komisi ini diberlakukan pada tanggal 13 Mei 2009. Hal ini menunjukkan munculnya kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya kepastian hukum terhadap rencana aksi akuisisi korporasi yang dijalankannya. Bahkan, meskipun bersifat voluntary hingga Juni 2010 ini KPPU telah menerima 38 konsultasi pelaku usaha yang akan melakukan hal serupa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News