JAKARTA. Setelah meneliti kebijakan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) sejak awal April ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan untuk melakukan penyelidikan lanjutan guna membuktikan dugaan kartel yang dilakukan enam perusahaan kelapa sawit anggota IPOP. Keputusan menaikkan status menjadi penyelidikan diambil karena wasit persaingan usaha ini menemukan indikasi kuat kesepakatan di antara anggota IPOP menjadi sarana kartel yang menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Alhasil, KPPU menyatakan kesepakatan IPOP ini tidak dapat diimplementasikan. Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menjelaskan, dari hasil analisis yang dilakukan, KPPU menemukan bahwa kesepakatan IPOP memuat aturan yang mengikat pelaku usaha lain untuk mengimplementasikan kesepakatan IPOP tersebut.
KPPU lanjutkan pemeriksaan dugaan kartel IPOP
JAKARTA. Setelah meneliti kebijakan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) sejak awal April ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan untuk melakukan penyelidikan lanjutan guna membuktikan dugaan kartel yang dilakukan enam perusahaan kelapa sawit anggota IPOP. Keputusan menaikkan status menjadi penyelidikan diambil karena wasit persaingan usaha ini menemukan indikasi kuat kesepakatan di antara anggota IPOP menjadi sarana kartel yang menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Alhasil, KPPU menyatakan kesepakatan IPOP ini tidak dapat diimplementasikan. Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menjelaskan, dari hasil analisis yang dilakukan, KPPU menemukan bahwa kesepakatan IPOP memuat aturan yang mengikat pelaku usaha lain untuk mengimplementasikan kesepakatan IPOP tersebut.