KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hari ini Kamis (2/11) melanjutkan proses sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, Honda dan Yamaha mengajukan banding karena ingin membuktikan pihaknya tidak melanggar UU Persaingan Usaha dan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Produsen sepeda motor ini pun berharap majelis mengabulkan gugatan mereka, atau paling tidak pada tahap ini melakukan pemeriksaan tambahan. Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan sejak awal persidangan di KPPU, AHM telah membantah dan menolak tuduhan KPPU terkait kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis. Dalam persidangan di KPPU AHM juga mengklaim tidak pernah terbukti ada komunikasi apalagi kesepakatan pengaturan harga antara manajemen AHM dan YIMM, seperti yang dituduhkan KPPU.
KPPU lanjutkan sidang keberatan Honda dan Yamaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hari ini Kamis (2/11) melanjutkan proses sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, Honda dan Yamaha mengajukan banding karena ingin membuktikan pihaknya tidak melanggar UU Persaingan Usaha dan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Produsen sepeda motor ini pun berharap majelis mengabulkan gugatan mereka, atau paling tidak pada tahap ini melakukan pemeriksaan tambahan. Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan sejak awal persidangan di KPPU, AHM telah membantah dan menolak tuduhan KPPU terkait kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis. Dalam persidangan di KPPU AHM juga mengklaim tidak pernah terbukti ada komunikasi apalagi kesepakatan pengaturan harga antara manajemen AHM dan YIMM, seperti yang dituduhkan KPPU.