JAKARTA. Setelah Honda dan Yamaha, kini giliran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) harus berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Telkom dituding melakukan persaingan tak sehat atas layanan IndiHome Triple Play. Dalam sidang perdana yang digelar kemarin (21/2), tim investigator KPPU menuding Telkom telah menyalahgunakan posisi dominan dalam layanan telepon fixed line, yang mencapai 99%. Dengan cara ini, Telkom telah menghalangi perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar. Ada dua fakta menjadi dasar KPPU. Pertama, adanya perjanjian tertutup, yakni konsumen berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak karena tidak ada pilihan.
KPPU membidik layanan IndiHome Telkom
JAKARTA. Setelah Honda dan Yamaha, kini giliran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) harus berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Telkom dituding melakukan persaingan tak sehat atas layanan IndiHome Triple Play. Dalam sidang perdana yang digelar kemarin (21/2), tim investigator KPPU menuding Telkom telah menyalahgunakan posisi dominan dalam layanan telepon fixed line, yang mencapai 99%. Dengan cara ini, Telkom telah menghalangi perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar. Ada dua fakta menjadi dasar KPPU. Pertama, adanya perjanjian tertutup, yakni konsumen berkewajiban membeli produk IndiHome secara sepihak karena tidak ada pilihan.