JAKARTA. Keenam produsen ban yang bergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) harus gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel penetap harga. "Mengadili menolak para termohon keberatan dan menguatkan putusan KPPU tanggal 7 Januari 2015," ungkap Marulak Purba, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (8/7). Tak hanya itu, ia juga turut menolak putusan sela yang diajukan para pemohon keberatan untuk pemeriksaan kembali saksi ahli. Majelis menilai, para termohon keberatan, yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli sebelumnya telah diberikan kesempatan seluas-luasnya. "Saksi telah memberikan keterangan tetulis, sehingga permohonan provisi harus ditolak," tukar Marulak.
KPPU menang, enam perusahaan ban gigit jari
JAKARTA. Keenam produsen ban yang bergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) harus gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel penetap harga. "Mengadili menolak para termohon keberatan dan menguatkan putusan KPPU tanggal 7 Januari 2015," ungkap Marulak Purba, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (8/7). Tak hanya itu, ia juga turut menolak putusan sela yang diajukan para pemohon keberatan untuk pemeriksaan kembali saksi ahli. Majelis menilai, para termohon keberatan, yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli sebelumnya telah diberikan kesempatan seluas-luasnya. "Saksi telah memberikan keterangan tetulis, sehingga permohonan provisi harus ditolak," tukar Marulak.