JAKARTA. Sebanyak 30 perusahaan feeedloter harus kecewa, lantaran upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Mengadili, menolak seluruhnya permohonan para pemohon keberatan untuk seluruhnya dan menguatkan putusan KPPU," ungkap ketua majelis hakim Baslin Sinaga, dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (1/8). Dengan begitu, majelis sepakat dengan KPPU kalau para perusahaan feedloter itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menang lawan feedloter di PN Pusat
JAKARTA. Sebanyak 30 perusahaan feeedloter harus kecewa, lantaran upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Mengadili, menolak seluruhnya permohonan para pemohon keberatan untuk seluruhnya dan menguatkan putusan KPPU," ungkap ketua majelis hakim Baslin Sinaga, dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (1/8). Dengan begitu, majelis sepakat dengan KPPU kalau para perusahaan feedloter itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.