KPPU mencatat ada 187 notifikasi merger dan akuisisi hingga November 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, terdapat 187 notifikasi merger dan akuisisi sejak awal tahun hingga November. Dari jumlah tersebut, 58 diantaranya merupakan notifikasi asing.

“Kita sampai dengan November ini sudah menerima 187 notifikasi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam acara Media Gathering KPPU, Selasa (23/11).

Deswin mengatakan, terdapat adanya dugaan keterlambatan notifikasi. Yakni terdapat 13 transaksi yang diduga terlambat dilaporkan sesuai batas waktu pelaporan tanggal berlaku efektif secara yuridis yang diatur dalam Undang-Undang dan dilanjutkan ke dalam proses penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi.


“Dari penyelidikan tersebut dua notifikasi naik ke tahap sidang majelis komisi dan dua notifikasi naik ke tahap pemberkasan,” terang Deswin.

Lebih lanjut Deswin mengatakan, terdapat 174 laporan yang masuk ke KPPU. Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan klarifikasi laporan, 39 laporan berhenti dan 8 laporan masuk dalam tahap penyelidikan. Lalu, terdapat 127 laporan dalam proses klarifikasi.

Baca Juga: KPPU Awasi Pola Kemitraan Transportasi Online

Berdasarkan laporan yang masuk, jenis laporan tender mencapai 73% dan laporan non-tender mencapai 27%. Dari jenis laporan tender yang masuk, 48% diantaranya merupakan laporan tender dengan nilai di bawah Rp 30 miliar. “Perkara KPPU yang telah diputusan tahun 2021 (hingga November) 23 perkara,” ucap Deswin.

KPPU juga telah menerbitkan 2 (dua) kajian terkait Laporan Penelitian Persaingan Usaha dan Kesejahteraan di Indonesia dan Laporan Jabatan Rangkap.

Lalu, 3 (tiga) hasil kajian yang menjadi penelitian inisiatif tentang dugaan pelanggaran UU Persaingan usaha dan telah ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan yaitu Laporan Penelitian Ayam, Laporan Penelitian ASDP dan Laporan Industri Sistem Pembayaran.

Serta, Laporan Hasil Indeks Persaingan Usaha 2021. Pengukuran kinerja baik dalam hal penegakan hukum maupun advokasi persaingan usaha bermuara pada hasil Indeks Persaingan Usaha yang menjadi salah satu indikator dalam RPJMN IV. 

Hasil pengukuran indeks tersebut direncanakan dapat menjadi navigasi bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan ekonomi yang tepat di suatu sektor industri tertentu, serta juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendorong peningkatan daya saing di tingkat nasional.

Selanjutnya: KPPU ingatkan jangan sampai ada praktik bundling pelayanan tes PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .