KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, terdapat 187 notifikasi merger dan akuisisi sejak awal tahun hingga November. Dari jumlah tersebut, 58 diantaranya merupakan notifikasi asing. “Kita sampai dengan November ini sudah menerima 187 notifikasi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam acara Media Gathering KPPU, Selasa (23/11). Deswin mengatakan, terdapat adanya dugaan keterlambatan notifikasi. Yakni terdapat 13 transaksi yang diduga terlambat dilaporkan sesuai batas waktu pelaporan tanggal berlaku efektif secara yuridis yang diatur dalam Undang-Undang dan dilanjutkan ke dalam proses penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi.
KPPU mencatat ada 187 notifikasi merger dan akuisisi hingga November 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, terdapat 187 notifikasi merger dan akuisisi sejak awal tahun hingga November. Dari jumlah tersebut, 58 diantaranya merupakan notifikasi asing. “Kita sampai dengan November ini sudah menerima 187 notifikasi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam acara Media Gathering KPPU, Selasa (23/11). Deswin mengatakan, terdapat adanya dugaan keterlambatan notifikasi. Yakni terdapat 13 transaksi yang diduga terlambat dilaporkan sesuai batas waktu pelaporan tanggal berlaku efektif secara yuridis yang diatur dalam Undang-Undang dan dilanjutkan ke dalam proses penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi.