KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati apakah ada pihak yang diuntungkan dengan revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di mana hanya bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label Potensi Mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC) atau satu jenis kemasan produk tertentu saja. Jika ada pihak yang diuntungkan maka revisi kebijakan BPOM itu dinilai berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain. “Kita bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena saat ini hampir semua air minum dalam kemasan galon yang ada di pasar berbahan polikarbonat. Sementara yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (11/5).
KPPU Mencermati Pihak yang Diuntungkan dari Usulan Kebijakan Pelabelan BPA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati apakah ada pihak yang diuntungkan dengan revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di mana hanya bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label Potensi Mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC) atau satu jenis kemasan produk tertentu saja. Jika ada pihak yang diuntungkan maka revisi kebijakan BPOM itu dinilai berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain. “Kita bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena saat ini hampir semua air minum dalam kemasan galon yang ada di pasar berbahan polikarbonat. Sementara yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (11/5).