JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan denda ratusan miliar rupiah untuk sembilan maskapai penerbangan nasional yang terbukti membuat perjanjian pemberlakuan Fuel Surcharge (FS).Menurut Ketua Majelis Perkara KPPU Tri Anggraini, perjanjian pemberlakuan FS bersama-sama itu terjadi sejak 4 Mei 2006. Saat itu, Ketua Dewan dan Sekretaris Jenderal INACA bersama sembilan maskapai, yaitu PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Dirgantara Air Service, PT Sriwijaya Air, PT Pelita Air Service, PT Lion Mentari Air, PT Batavia Air, PT Indonesia Air Transport dan PT Garuda Indonesia (Persero) menyepakati pelaksanaan FS diterapkan mulai 10 Mei 2006 dengan besaran Rp 20.000 per penumpang.Tri melanjutkan, perjanjian itu kemudian dibatalkan INACA pada 30 Mei 2006 sehingga penerapan dan besarnya FS tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan."Tetapi meskipun sepakat dibatalkan, namun perjanjian itu masih tetap dilaksanakan oleh masing-masing maskapai secara terkoordinasi. Untuk zona penerbangan 0-1 jam, 1-2 jam dan 2-3 jam," kata Tri, Selasa (4/5) malam.Akibat pemberlakuan FS Rp 20.000 per penumpang, Anggota Majelis Nawir Messi menyebut terjadi kelebihan pendapatan (eksesif) dari FS yang dinikmati oleh sembilan maskapai. Karena, harga patokan FS diatas lebih tinggi dibanding harga aktual avtur Rp 5.921."Kerugian atau kehilangan kesejahteraan yang dialami konsumen sejak 2006 sampai 2009 antara Rp 5,08 triliun sampai Rp 13,8 triliun," kata Nawir.Atas dasar itulah, majelis menilai sembilan maskapai yang membuat perjanjian FS terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha.Karena itu kepada sembilan maskapai tersebut dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dan ganti rugi yang besarnya bervariasi. Tergantung jumlah keuntungan dari FS yang dinikmati oleh masing-masing maskapai.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU Mendenda 9 Maskapai Ratusan Miliar
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan denda ratusan miliar rupiah untuk sembilan maskapai penerbangan nasional yang terbukti membuat perjanjian pemberlakuan Fuel Surcharge (FS).Menurut Ketua Majelis Perkara KPPU Tri Anggraini, perjanjian pemberlakuan FS bersama-sama itu terjadi sejak 4 Mei 2006. Saat itu, Ketua Dewan dan Sekretaris Jenderal INACA bersama sembilan maskapai, yaitu PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Dirgantara Air Service, PT Sriwijaya Air, PT Pelita Air Service, PT Lion Mentari Air, PT Batavia Air, PT Indonesia Air Transport dan PT Garuda Indonesia (Persero) menyepakati pelaksanaan FS diterapkan mulai 10 Mei 2006 dengan besaran Rp 20.000 per penumpang.Tri melanjutkan, perjanjian itu kemudian dibatalkan INACA pada 30 Mei 2006 sehingga penerapan dan besarnya FS tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan."Tetapi meskipun sepakat dibatalkan, namun perjanjian itu masih tetap dilaksanakan oleh masing-masing maskapai secara terkoordinasi. Untuk zona penerbangan 0-1 jam, 1-2 jam dan 2-3 jam," kata Tri, Selasa (4/5) malam.Akibat pemberlakuan FS Rp 20.000 per penumpang, Anggota Majelis Nawir Messi menyebut terjadi kelebihan pendapatan (eksesif) dari FS yang dinikmati oleh sembilan maskapai. Karena, harga patokan FS diatas lebih tinggi dibanding harga aktual avtur Rp 5.921."Kerugian atau kehilangan kesejahteraan yang dialami konsumen sejak 2006 sampai 2009 antara Rp 5,08 triliun sampai Rp 13,8 triliun," kata Nawir.Atas dasar itulah, majelis menilai sembilan maskapai yang membuat perjanjian FS terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha.Karena itu kepada sembilan maskapai tersebut dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dan ganti rugi yang besarnya bervariasi. Tergantung jumlah keuntungan dari FS yang dinikmati oleh masing-masing maskapai.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News