KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telat memberikan laporan soal akuisisi PT Cipta Multi Prima, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dikenai denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Darma Henwa harus bayar denda senilai Rp 3,75 miliar. "Menyatakan bahwa terlapor (Darma Henwa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 jo. PP 57/2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 3,75 miliar," kata Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto saat membaca amar putusan pekan lalu. Akuisisi Cipta Multi oleh Darma Henwa efektif berlaku pada 17 Oktober 2015. Namun, aksi korporasi ini baru dilaporkan ke KPPU pada 29 Januari 2016. Padahal, dalam UU 5/1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan pengambil alih harus melaporkan aksinya ke KPPU dalam jangka waktu 30 hari.
KPPU mendenda Darma Henwa (DEWA) Rp 3,75 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telat memberikan laporan soal akuisisi PT Cipta Multi Prima, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) dikenai denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Darma Henwa harus bayar denda senilai Rp 3,75 miliar. "Menyatakan bahwa terlapor (Darma Henwa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 jo. PP 57/2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 3,75 miliar," kata Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto saat membaca amar putusan pekan lalu. Akuisisi Cipta Multi oleh Darma Henwa efektif berlaku pada 17 Oktober 2015. Namun, aksi korporasi ini baru dilaporkan ke KPPU pada 29 Januari 2016. Padahal, dalam UU 5/1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan pengambil alih harus melaporkan aksinya ke KPPU dalam jangka waktu 30 hari.