KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga alat pembayaran elektronik, OVO, melakukan perjanjian tertutup dalam kasus pembayaran parkir. Sampai saat ini kasus pembayaran parkir tersebut masih dalam penelitian KPPU. "Ada beberapa dugaan, belum selesai penelitian, kemungkinan (OVO melanggar) posisi dominan dan kemungkinan perjanjian tertutup," ujar komisioner KPPU Guntur Saragih dalam Forum Wartawan KPPU, Senin (26/8). KPPU meneliti penggunaan OVO sebagai alat pembayaran di banyak pusat perbelanjaan. Ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan oleh platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut.
KPPU menduga OVO melakukan perjanjian tertutup di pembayaran parkir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga alat pembayaran elektronik, OVO, melakukan perjanjian tertutup dalam kasus pembayaran parkir. Sampai saat ini kasus pembayaran parkir tersebut masih dalam penelitian KPPU. "Ada beberapa dugaan, belum selesai penelitian, kemungkinan (OVO melanggar) posisi dominan dan kemungkinan perjanjian tertutup," ujar komisioner KPPU Guntur Saragih dalam Forum Wartawan KPPU, Senin (26/8). KPPU meneliti penggunaan OVO sebagai alat pembayaran di banyak pusat perbelanjaan. Ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan oleh platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut.