KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga alat pembayaran elektronik, OVO, melakukan perjanjian tertutup dalam kasus pembayaran parkir. Sampai saat ini kasus pembayaran parkir tersebut masih dalam penelitian KPPU. "Ada beberapa dugaan, belum selesai penelitian, kemungkinan (OVO melanggar) posisi dominan dan kemungkinan perjanjian tertutup," ujar komisioner KPPU Guntur Saragih dalam Forum Wartawan KPPU, Senin (26/8). KPPU meneliti penggunaan OVO sebagai alat pembayaran di banyak pusat perbelanjaan. Ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan oleh platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut.
Baca Juga: Dugaan monopoli pembayaran jasa parkir, KPPU akan panggil OVO Bukan hanya itu, sekalipun Lippo dan OVO terafiliasi, dengan memberikan kewenangan mengelola pembayaran di parkiran pusat perbelanjaan milik Lippo juga seharusnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal ini menutup peluang terhadap pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO. Karena faktanya, Guntur menambahkan, saat ini masyarakat memiliki beragam alat transaksi pembayaran berbasis digital termasuk dalam bentuk kartu. OVO hanya salah satu di antaranya saja. KPPU pun telah memanggil sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan. Tidak hanya dari pihak OVO, KPPU juga melakukan pemanggilan pihak pengelola parkir.