KPPU menemukan bukti awal kartel bawang putih



Jakarta. Setelah memanggil dan meminta keterangan dari lima perusahaan importir bawah putih, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sudah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan indikasi praktik kartel dalam bawang putih.

KPPU memastikan terdapat praktik jual-beli kuota yang dikendalikan oleh 12 perusahaan importir bawang putih. Ketua Bidang Pengkajian KPPU Munrokhim Misanam menyebutkan, dari 114 perusahaan importir bawang yang memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), hanya 12 perusahaan yang mengendalikan pasokan. "Sekitar 102 perusahaan importir bawang putih hanya menjual kuota yang mereka miliki kepada 12 perusahaan importir pelaku kartel," katanya, Rabu (3/4).

Munrokhim menjelaskan, dengan peran seperti ini, ke-12 perusahaan itu bisa menahan bawang impor untuk kemudian menjual ke pasar ketika harga sudah melambung tinggi. KPPU menghitung, satu kontainer bawang putih dijual seharga Rp 40 juta sampai Rp 60 juta. Satu kontainer berisi sekitar 25 ton bawang putih atau Rp 24.000 per kilo.


Padahal, dengan asumsi perusahaan importir pemilik izin menjual sekitar 100 kontainer, maka ada duit terkumpul mencapai Rp 6 miliar. Bisa dibayangkan keuntungan mereka saat menjual bawang ke pasar dengan harga Rp 60.000–Rp 70.000 sepeti yang terjadi beberapa pekan lalu.Munrokhim menyatakan KPPU sulit menyatakan ke-12 perusahaan itu bersih dari oligopoli. Sehingga, ketika ada kesepakatan bersama alias persekongkolan, maka terjadilah monopoli yang mampu mengendalikan harga pasar.

Hanya saja, wasit persaingan usaha tidak sehat ini mengaku belum mendapatkan bukti kuat yang menunjukkan 12 importir ini berasal dari satu grup. "Yang pasti mereka kerjasama untuk cari untung dan merugikan rakyat," tandas Munrokhim.

Status pemeriksaanKPPU juga memastikan pada dua pekan ke depan, akan menaikan status penyelidikan impor produk bawang putih menjadi pemeriksaan. Setelah itu, proses sidang KPPU akan berjalan dan hasilnya berupa rekomendasi yang ditujukan kepada penegak hukum.Menanggapi dugaan kartel ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi belum mau memberikan komentar. Saya perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu," kilahnya.

Bachrul menyatakan, pemerintah memastikan setiap perusahaan yang masuk dalam importir terdaftar (IT) dan telah mengantongi RIPH dari Kementerian Pertanian, berarti sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jadi, kecil  kemungkinan ada perusahaan importir bodong bisa mendapatkan IT dan RIPH.

Kemdag mengklaim secara rutin melakukan verifikasi ulang setelah IT, RIPH, dan surat persetujuan impor (SPI) diterbitkan. Tindakan tegas terhadap importir nakal pun telah dijatuhkan. Sampai saat ini, Kemdag sudah mencabut IT dari satu perusahaan importir yang tidak patuh.Achmad Ridwan, Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia, tidak mau menanggapi pernyataan KPPU soal kartel bawang putih. "Masalah kartel biar KPPU saja," ucapnya.

Achmad lebih menyorot buruknya tata niaga bawang oleh pemerintah yang berakibat harga melonjak. Makanya, Ridwan setuju sistem satu pintu dalam tata niaga bawang diterapkan secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan