KPPU menepis tudingan terlapor dugaan kartel garam mereka terburu-buru



KONTAN.CO.ID - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tak gentar meskipun dituding terlalu tergesa-gesa menilai terjadinya tindakan monopoli garam industri aneka pangan periode 2013-2016. KPPU malah menepis tudingan kalau mereka tergesa-gesa menuding ada kartel di kasus ini.

Investigator Utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Noor Rofieq mengatakan penilaian ketujuh importir garam tersebut sesuatu yang wajar. "Ya tidak apa-apa, itukan hak menilai laporan kita," kata Noor Rofieq saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (8/1).

Nantinya saat persidangan lanjutan semua bukti akan dibuka satu persatu pada saat pemeriksaan saksi - saksi. "Kita buka satu persatu bukti-buktinya pada saat pemeriksaan saksi-saksi," tambah Noor Rofieq.


Mengenai akankah bertambahnya terlapor, Noor Rofieq menjelaskan bahwa terlapor dalam dugaan tindakan kartel garam industri aneka pangan pada 2013 - 2016, hanya berdasarkan laporan dugaan pelanggaran.

Terdapat tujuh terlapor yaitu PT Garindro Sejahtera Abadi (terlapor 1); PT Susanti Megah (terlapor 2); PT Niaga Garam Cemerlang (terlapor 3); PT Unichem Candi Indonesia (terlapor 4); PT Cheetham Garam Indonesia (terlapor 5); PT Budiono Madura Bangun Persada (terlapor 6); dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (terlapor 7). Namun ada satu importir yang tak dijadikan terlapor yaitu PT Saltindo Perkasa.

Saat ini dugaan tindakan kartel garam industri aneka pangan pada 2013-2016 telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, dimana sidang masih menunggu jadwal dari Majelis Komisi. Sebelumnya sidang berisi tanggapan dari ketujuh terlapor. Ketujuh terlapor membantah adanya dugaan tersebut.

Dugaan bermula pada pengajuan rekomendasi dan izin impor garam industri aneka pangan pada 2015 melalui Asosiasi Industri Perusahaan Garam Indonesia (AIPGI) pada 8 Juni 2015. Hingga memunculkan inisiatif KPPU untuk melakukan penyidikan dan riset sejak 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli