JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih memonitor rencana penjualan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), yakni PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf menjelaskan, KPPU memantau penjualan Mitratel ini karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Telkom dalam menjual Mitratel yang fokus dalam bisnis menara ini. "Rencana penjualan Mitratel sudah ada sejak dua tahun lalu dan sejak itu kami sudah memantau," ujar Syarkawi, kepada KONTAN, Minggu (24/8). Syarkawi bilang, sebagai anak usaha perusahaan pelat merah, sudah seharusnya proses tender penjualan Mitratel mengikuti mekanisme tender yang berlaku bagi BUMN dan sesuai Undang-Undang.
KPPU mengawasi rencana penjualan saham Mitratel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih memonitor rencana penjualan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), yakni PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel). Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf menjelaskan, KPPU memantau penjualan Mitratel ini karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Telkom dalam menjual Mitratel yang fokus dalam bisnis menara ini. "Rencana penjualan Mitratel sudah ada sejak dua tahun lalu dan sejak itu kami sudah memantau," ujar Syarkawi, kepada KONTAN, Minggu (24/8). Syarkawi bilang, sebagai anak usaha perusahaan pelat merah, sudah seharusnya proses tender penjualan Mitratel mengikuti mekanisme tender yang berlaku bagi BUMN dan sesuai Undang-Undang.