JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghitung perusahaan importir bawang putih setidaknya dapat meraup keuntungan Rp 12 triliun per tahun. Jumlah tersebut dihitung dari kebutuhan Indonesia akan bawang putih per tahun sebesar 480.000 ton. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, perusahaan importir bawang putih setidaknya dapat menjual per kg bawang putih di harga Rp 40.000 - Rp 60.000. Padahal, jika dihitung harga bawang putih dari negara asal yakni China hanya sebesar Rp 15.000 - Rp 20.000 per kg. "Harga yang dikenakan para importir Indonesia jauh dibanding di Malaysia yang menjual Rp 23.000 - Rp 24.000 per kg, padahal asal bawang putihnya sama dari China," kata Syarkawi di Gedung KPPU, Selasa (6/6).
KPPU mengendus bisnis impor bawang putih
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghitung perusahaan importir bawang putih setidaknya dapat meraup keuntungan Rp 12 triliun per tahun. Jumlah tersebut dihitung dari kebutuhan Indonesia akan bawang putih per tahun sebesar 480.000 ton. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, perusahaan importir bawang putih setidaknya dapat menjual per kg bawang putih di harga Rp 40.000 - Rp 60.000. Padahal, jika dihitung harga bawang putih dari negara asal yakni China hanya sebesar Rp 15.000 - Rp 20.000 per kg. "Harga yang dikenakan para importir Indonesia jauh dibanding di Malaysia yang menjual Rp 23.000 - Rp 24.000 per kg, padahal asal bawang putihnya sama dari China," kata Syarkawi di Gedung KPPU, Selasa (6/6).